Tahanan Kabur Penjahat Sadis

CIKUPA, SNOL Jajaran Polsek Cikupa dan Polres Kota Tangerang terus mengejar tiga tahanan yang kabur dari sel Mapolsek Cikupa. Selain menggandeng tim dari Polda Metro Jaya, foto tiga pelaku juga sudah disebar ke setiap penjuru wilayah hukum di Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, penyebaran foto itu untuk memudahkan pencarian tiga buronan yang hingga kini belum ditemukan. “Foto tiga tahanan itu sudah kami sebar, mudah-mudahan bisa segera tertangkap,” kata Kapolres kepada Satelit News, Selasa (26/2).
Sedangkan terkait pemeriksaan anggota Polsek Cikupa oleh Propam Polres Kota Tangerang yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, Kapolres belum bisa memberikan keterangan yang pasti lantaran masih dalam pemeriksaa. “Hasilnya kita tunggu saja, setelah ada hasilnya baru bisa diambil tindakan,” pungkasnya.
Kapolsek Cikupa Kompol Arlon Sitinjak mengaku pihaknya berharap masyarakat bisa ikut membantu menginformasikan jika melihat tiga buronan tersebut. “Jika mengetahui atau melihat ketiga tahanan yang kabur ini agar melaporkan ke Polsek Cikupa atau di Polsek terdekat,” harap Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, salah satu pelaku bernama Eko Wartono alias Eko alias Wiyanto yang ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP jo 365 KUHP, karena melakukan tindak kejahatan pencurian hingga menewaskan korbannya dinilai paling berbahaya diantara yang lainnya.
“Namanya pelaku kejahatan, kalau belum sadar pasti dia akan berupaya kembali melakukan kejahatannya. Itu salah satu yang menjadi ancaman buat kami juga. Tersangka Eko kami nilai paling berbahaya, selain mengambil barang korbannya dia juga nekad membunuh korbannya,” tegasnya.
Pihaknya mengaku akan berupaya sebaik mungkin mencari tiga tahanan yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain Eko, dua tahanan yang kabur lainnya yakni Emron tersangka yang dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta Muh Toha tersangka pencurian di pabrik yang dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“Sejauh ini keberadaan pelaku belum diketahui, apabila nantinya ditemukan dan pelaku berusaha melawan atau melarikan diri akan kami tindak tegas sesuai aturan yang ada. Sementara hasil pemer-iksaan kami menemukan dua potong gergaji besi di atas plafon yang ditinggalkan pelaku,” tandasnya. (aditya/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.