Atur Waralaba Kemendag Dorong UKM
JAKARTA,SNOL Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan dalam warlaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mendorong pengembangan kemitraan dalam jenis usaha jasa makanan dan minuman. Selain itu, Kemendag juga ingin menciptakan iklim yang lebih kondusif, agar tercipta enterpreneur dan inovator-inovator baru, yang kreatif dan profesional sehingga memiliki kemampuan bersaing secara global.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan melalui kebijakan warlaba ini, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk-produk Indonesia dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan maupun barang yang dijual yang berasal dalam negeri.
Gita bilang perubahan kebijakan itu sudah direncanakan sejak tahun lalu terkait dengan tingginya pertumbuhan business opportunity (BO). “Maupun usaha warlaba itu sendiri dalam berbagai bentuk termasuk usaha jasa rumah makan dan rumah minum (kafe). Kebijakan ini diharapkan akan membangun sistem waralaba nasional,” ucap Gita di kantornya saat mengelar jumpa pers, Jumat (15/2).
Pembenahan kebijakan warlaba ini juga dilatarbelakangi oleh perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan terhadap warlaba itu sendiri. Namun di sisi lain masih banyak masyarakat yang tidak berhasil memiliki usaha warlaba.
Mengenai hal itu, Gita menduga disebabkan oleh adanya perjanjian antara pembeli warlaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee) yang hanya menunjuk satu penerima warlaba saja dan tidak memberikan hak pada penerima waralaba untuk membuka sub-franchise.
“Ini menunjukkan adanya dominasi kepemilikan di satu tangan dengan sistem waralaba yang justru keluar konsep waralaba itu sendiri,” paparnya.
Selain itu Gita menilai, warlaba juga masih perlu dibenahi, karena terdapat penjualan barang-barang yang tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki. Sehingga hal itu tidak tertutup kemungkinan usaha waralaba yang memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) jenis usaha waralaba untuk kafetaria, tetapi barang-barang yang dijual sebagian besar adalah barang kelontongan yang bukan merupakan barang utama kafetaria, tetapi barang utama toko modern atau minimarket.
“Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk pengembangan usaha kecil dan menegah,” tukasnya.
Penerbitan peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2013 ini dikeluarkan melengkapi Permendag No.53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan Warlaba dan Permendag No.68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk jenis usaha toko modern yang telah diterbitkan sebelumnya.(chi/jpnn)