Blitz Megaplex Sudah Dibeli Korea

JAKARTA,SNOL Di tengah upaya menegakkan aturan regulasi di Indonesia, terendus indikasi transaksi pembelian perusahaan yang tidak wajar di sektor industri bioskop.

Rumor semakin kuat bahwa Blitz Megaplex telah dibeli oleh CJ CGV asal Korea. Padahal sektor tersebut masih termasuk di dalam Daftar Negatif Investasi.

Indikasi adanya pembelian Blitz oleh CJ CGV itu diamini oleh bos Rapi Film, Ram Punjabi.
Menurut Ram, Blitz memang sudah dibeli oleh perusahaan multibisnis asal negeri gingseng, Korea. “Ya, kita tahu Blitz dibeli Korea. Tapi  legalitasnya tidak jelas,” ujarnya, dalam rilis yang diterima JPNN, Selasa (26/3).

Ram sendiri menyatakan bahwa dirinya tidak berminat membeli Blitz. Menurutnya, ia hanya mau mengembangkan jaringan bioskop di daerah.

Pernyataan Ram Punjabi bahwa Blitz diduga sudah dibeli oleh perusahaan asal Korea itu seakan menegaskan rumor yang selama ini berkembang.

Apalagi, berdasarkan situs CJ CGV pada 13 Maret 2013 menyebutkan, setelah membuka jaringan dan beroperasi di China dan Vietnam, CJ CGV berencana masuk Indonesia pada Juli 2013 dan Myanmar untuk selanjutnya.

“Siap beroperasi di China dan Vietnam, CJ CGV merencanakan masuk ke Indonesia pada Juli 2013, dan Myanmar di tahap berikutnya,” begitu tulisan dalam laman resmi CJ CGV sebagai perusahaan terbuka.

Indikasi bahwa Blitz sudah dibeli CJ CGV semakin menguat dengan adanya informasi dari sumber di internal Blitz.

Sumber tersebut membenarkan bahwa sudah terjadi perubahan top managemen Blitz, dimana posisi CEO telah dipegang oleh Jeff Lim dari Korea.

Sebelumnya Jeff adalah Chief Representative di CJ CGV Greater  China. CEO Blitz sebelumnya dipegang Bratanata Perdana. Bahkan semenjak bulan desember tahun 2012, sudah ada 9 orang Korea berkantor di Blitz.

Padahal hingga saat ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum mencabut aturan tentang DNI. Regulasi yang membatasi investasi asing itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Salah satu investasi yang masih termasuk dalam DNI adalah sektor bioskop.

Keterangan tersebut disampaikan Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/3).

Menurutnya, peraturan tersebut belum dicabut. Pasalnya, BKPM masih membahas bidang usaha apa saja yang diusulkan untuk dilkeluarkan dari DNI, setelah menerima ajuan dari berbagai dinas atau instansi.

Namun Azhar mengaku belum bisa menyampaikan sektor usaha apa saja yang telah diusulkan dan tengah dibahas BKPM dengan sejumlah instansi dan pelaku usaha terkait.

“Nggak bisa dikatakan sekarang. Desember nanti baru kita sampaikan, karena masih sangat mentah dan baru dibahas. Kalau disampaikan sekarang, bisa kacau,” tandasnya.

Mekanismenya, kata Azhar, instansi mengusulkan ke BKPM, kemudian akan dibahas dengan instansi terkait, serta pelaku usaha di sektor tersebut. “Tentu akan dibahas dengan pelaku usaha di bidang itu,” tegasnya.

Nah, DNI belum dicabut, mengapa Blitz sudah dilego ke investor Korea? Apakah pergantian pimpinan di Blitz tersebut membenarkan rumor yang selama ini beredar? Bagaimana dengan masalah DNI? Apakah pihak Korea tetap memaksakan diri?

Sayangnya, Direktur Marketing Blitz Megaplex, Dian Sunardi, belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan kepadanya. Dian dihubungi baik melalui telepon selular maupun email. (boy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.