Airin Harus Berikan Sanksi Lurah Bandel
SERPONG, SNOL Mangkirnya mantan Lurah Pondok Cabe Udik Dadang Usman untuk bertugas di Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) terus mendapat kecaman. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany diminta memberikan sanksi.
Direktur Gerakan Masyarakat Madani (Gemma) Tangerang Drajat Sumarsono mengatakan, mutasi jabatan di ruang lingkup pemerintahan Kota Tangsel merupakan hak prerogatif walikota. Jadi, harusnya semua pegawai di ruang lingkup tersebut harus tunduk dan patuh serta loyal atas keputusan yang telah dibuat oleh walikota selaku pimpinan mereka.
“Terkait dengan pergantian lurah di Pondok Cabe Udik, lurah yang diganti harus taat dan patuh. Tidak usah membangkang karena dapat menimbulkan persepsi yang tidak baik di lingkungan masyarakat,” ucap Drajat yang pemerhati pemerintahan ini.
Menurutnya, penggerak demo menolak pergantian lurah adalah mempunyai kepentingan politik tertentu. Padahal, fungsi lurah itu adalah ujung tombak dari pelayanan masyarakat. “Lurah jangan mau bermain atau mau dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu. Politik lurah adalah melaksanakan semua kebijakan atasannya, dalam hal ini adalah Walikota,” terangnya.
Terkait demo penolakan yang dilakukan oleh segelintir masyarakat, kata Drajat, itu tidak mencerminkan sikap masyarakat seluruhnya. Penduduk kelurahan Pondok Cabe Udik itu sekitar 40 ribuan lebih. “Jangan hanya karena 10 sampai 20 orang yang menolak, lantas pergantian lurah jadi batal. Jangan juga mantan lurah itu jadi keras kepala karena hanya mendapatkan dukungan belasan orang,” imbaunya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Tangsel bidang Pemerintahan, Rommy Santoso mengatakan, Dadang Usaman yang harusnya sudah menduduki kursi jabatan Kepala Seksi (Kasie) Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Dinasosnakertrans harus juga bisa memberikan pemahaman kepada warga bahwa PNS siap dan tunduk pada atasannya. “Pimpinan tertinggi di Pemkot adalah walikota, jadi PNS harus tunduk pada atasnnya,” imbuhnya.
Rommy berharap, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany segera mengambil tindakan atas penolakan warga dan mantan Lurah Pondok Cabe Udik tersebut. “Kepada walikota juga, selaku pimpinan daerah dan pucuk tertinggi dari para PNS di Tangsel harus segera ambil tindakan tegas. Jangan sampai masalah ini berlarut. Sanksi juga harus diberikan jika perlu,” tandasnya.
Warga Beraksi Lagi
Warga Kelurahan Pondok Cabe Udik kembali beraksi, kemarin (14/2). Mereka menolak hasil mediasi yang kembali menetapkan Lurah Endang Herwantono sebagai lurah baru di Kelurahan Pondok Cabe Udik yang dilakukan pada Rabu (13/2).
Pantauan Satelit News di kantor kelurahan, kemarin, tampak spanduk-sapnduk protes warga terpampang di pintu gerbang kelurahan. Begitu juga dengan pintu kelurahan yang kembali disegel oleh warga.
Sekretaris Camat Pamulang, Abdul Malik mengatakan, warga membawa persoalan ini langsung kepada Pemkot Tangsel dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Warga memang kembali demo karena tidak puas dengan hasil mediasi kemarin. Warga kembali mengajukan permohonan langsung kepada Pemkot dan BKD,” pungkasnya. (pane/cr14/deddy/bnn)