Inpres Penanggulangan Kerusuhan Disebar ke Daerah

JAKARTA,SNOL Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin 28 Januari 2013 lalu telah menandatangani Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Peningkatan Efektivitas Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Kini, surat edaran untuk Inpres itu telah disebarkan ke daerah-daerah meski masih ada beberapa pihak terutama lembaga swadaya masyarakat yang memberikan protes terkait munculnya aturan baru tersebut.
Menurut Menkopolhukam Djoko Suyanto surat edaran itu diberikan untuk sosialisasi pada semua kepala daerah.
“Sudah keluar surat keputusan saya sebagai Menkopolhukam dan edaran pada kepala daerah untuk bentuk tim terpadu di daerahnya masing-masing, karena peta konfliknnya kan berbeda satu provinsi dengan yang lain,” ujar Djoko usai menemui Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/2).
Setelah mengeluarkan surat edaran itu, kata Djoko, pihaknya akan mengumpulkan para sekretaris daerah untuk melakukan rapat koordinasi dan menjelaskan instruksi Inpres, agar bisa dijalankan ke daerah masing-masing.
Djoko menegaskan pada Maret 2013 Inpres Nomor 2 tahun 2013 itu sudah harus dijalankan di setiap daerah.
“Nanti masing-masing Sekda menjabarkan tentang aksi operasionalnya masing-masing. Kita harap secepatnya dijalankan,” tegas Djoko.
Seperti diketahui, dalam Inpres 2/2013 menyatakan kepala daerah memiliki wewenang untuk meminta Kepolisian dan TNI jika ada ancaman.  Selain itu, akan ada tim terpadu yang berfungsi untuk menangani konflik daerahnya masing-masing.
Namun, sebagian pengamat menilai Inpres itu bukan solusi tepat terutama untuk menuntaskan konflik agraria yang banyak terjadi di daerah. Bahkan beberapa pihak juga nenyebut Inpres ini mirip dengan Rancang Undang-Undang Kamnas yang masih menuai kontroversi.
Namun, Djoko Suyanto sudah beberapa kali menegaskan bahwa RUU dan Inpres itu berbeda. Pembuatan Inpres itu diklaim hanya untuk pemetaan, penindakan dan penyelesaian konflik di daerah-daerah, sehingga lebih mudah koordinasi antara pusat dan daerah.(flo/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.