Cyinthiara Alona Terancam 5 Tahun
TANGERANG, SNOL Artis Cut Cyinthiara Alona mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/2) dalam perkara pemalsuan paspor. Artis yang foto bugilnya tersebar itu, diancam dengan pasal 126 A UU No 6 Tahun 2006 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain ancaman hukuman penjara, aktris yang kerap tampil seksi itu juga terancam denda Rp 500 juta.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fernandus, hakim anggota Haran Tarigan dan I Made Suparta ini, hadir tiga orang saksi ahli dari pihak Imigrasi.
Alif Suaidi, ssaksi ahli dari pihak Imigrasi mengatakan, setelah petugas memeriksa cek digit pada tanggal lahir di paspor Cyinthiara Alona terdapat kejanggalan. “Setelah petugas mengecek paspor melalui sistem, sebagian datanya dipalsukan,” kata Alif saat persidangan.
Setelah mendengar keterangan dari saksi ahli, hakim ketua menunda persidangan hingga minggu depan dan akan kembali digelar pada Senin (11/2) mendatang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. “Ya, kalau tidak ada yang lain, sidang saya tutup dan dilanjutkan minggu depan,” kata Fernadus.
Kuasa hukum artis seksi Cut Cynthiara Alona, mengatakan kliennya tidak mengetahui paspor yang dimilikinya palsu. Ini karena Cyinthiara membuat paspor pada rekannya, bukan melalui kantor imigrasi.
“Klien saya tidak tahu kalau paspornya ternyata palsu, karena yang buat itu temannya. Dia baru tahu setelah pulang dari Singapura, 17 Oktober 2012 silam, saat imigrasi melihat ada kejanggalan pada paspornya,” kata Sumaryoso, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/2/).
Lebih lanjut Sumaryoso mengungkapkan, kliennya baru membuat paspor lagi saat hendak ke luar negeri pada Juli 2012, dan tidak terjadi apa-apa saat berangkat. “Tidak mungkin kalau dia tahu paspornya palsu dia pergunakan,” ungkapnya.
Usai persidangan, Cynthiara tidak bersedia memberikan komentar terkait kasus yang tengah dihadapinya. Dia memilih bungkam, dan langsung menuju sel tahanan PN Tangerang. Sementara sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (pramita/deddy)