Serahkan Bukti Dukungan di Atas Syarat Minimal

JAKARTA,SNOL Ketua KPU mengingatkan yang berminat mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), agar menyerahkan berkas bukti dukungan lebih banyak dari syarat minimal yang dibutuhkan.

Hal ini penting, karena jika nantinya KPU menemukan ada berkas syarat yang tidak sesuai, berkas yang lain dapat dijadikan sebagai tambahan.

“Misalya dukungan minimal mendaftar menjadi bakal calon legislatif lewat DPD di sebuah provinsi minimal 3 ribu fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka sebaiknya serahkan 6 ribu. Sehingga kalau kena finalty, masih ada dukungan lain yang bisa dijadikan sampel. Tapi KTP-nya harus masih berlaku sampai 23 April 2013,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (28/3).

Husni juga meminta foto copy KTP bukti dukungan harus jelas dan mudah dibaca. Langkah ini guna memudahkan petugas melakukan verifikasi faktual nantinya.

Namun tentu langkah tersebut perlu dibarengi kesigapan bacaleg mengecek kembali jumlah penduduk, sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 08/Kpts/2013, tentang jumlah penduduk provinsi dan kabupaten/kota, serta jumlah kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2014.

“Sebaran dukungan minimal juga perlu diperhatikan. Pada pemilu 2009 sebaran dukungannya hanya 20 persen dari jumlah kabupaten/kota. Tapi untuk Pemilu 2014 itu minimal 50 persen kabupaten/kota. Jumlah kabupaten/kota yang kita pakai sebanyak 497 kabupaten/kota. Misalnya untuk Papua Barat ada dua DOB (Daerah Otonom Baru). Yang tadinya 11 sekarang menjadi 13 kabupaten/kota. Maka hitungan 50 persennya tetap dari hitungan 11 kabupaten/kota. Jadi minimal tersebar di 6 kabupaten/kota,” katanya.

Husni menjamin tahapan pendaftaran Bacaleg 9-22 April mendatang akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Nantinya rekan-rekan Bawaslu Provinsi akan berkantor di KPU Provinsi selama 14 hari untuk mengawasi proses pendaftaran. Kita akan segera buatkan standar operational prosedurs (SOP) sehingga calon yang mendaftar mendapatkan layanan yang baik dan tidak ada standar ganda. Pendatang baru dan incumbent diperlakukan sama” ujarnya.(gir/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.