Gatot Brajamusti dan Istrinya jadi Tersangka Narkoba

JAKARTA,SNOL Polres Mataram akhirnya menetapkan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan‎ narkoba, Selasa (30/8).

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah pihak Polres Mataram melakukan gelar perkara. “Telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Gatot dan Dewi,” kata Martinus.

Dia menerangkan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti, yakni kepemilikan narkoba dan hasil tes urine, dari kedua orang tersebut.‎ Keduanya dianggap telah melanggar Undang-undang (UU) 35 Pasal 112 serta Pasal 127 UU 35 tentang Narkoba.

“UU 35 /09 Pasal 112 untuk pelaku saudara Gatot dan untuk Dewi Pasal 127 UU 35/09,” terang Martinus.

Oleh karena itu, penyidik kini tengah mencari saksi ahli untuk melimpahkan berkas perkara Gatot dan istrinya ke kejaksaan setempat. Penyidik bahkan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan setempat. “Saat ini polisi melakukan koordinasi dengan ahli dan JPU,” pungkas Martinus.‎

Aa Gatot dan istri ditetapkan sebagai TSK setelah Polres Mataram menggelar pemeriksaan dan gelar perkara, sejak penangkapan yang dilakukan di Hotel Golden Tulip, Mataram, Minggu (28/8) malam.

Sebelum ditangkap, Gatot sebenarnya direncanakan akan melakoni momen-momen indah. Ya, setelah didaulat kembali menjadi Ketum PARFI, malam itu merupakan malam ulang tahunnya. Pria kelahiran 29 Agustus 1962 itu hendak merayakan bersama orang-orang terdekat di hotel tersebut.

Rekan sesama artis juga disebut sedang menunggu di kolam renang hotel. Namun sebelum Gatot meniup lilin ulang tahunnya, polisi lebih dulu mencokoknya.

Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto mengungkap Gatot ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita. Penangkapan ini berlangsung di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Kota Mataram. Penangkapan serta penggeledahan disaksikan security hotel golden tulip M Zaky dan Nutasip(mg4/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.