KPK: Kasus Luthfi Bukan Laporan Dipo
JAKARTA,SNOL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan bahwa dugaan pengusutan kasus suap pengurusan perizinan impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) bukan berdasar laporan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.
Dugaan ini muncul lantaran Dipo sempat melaporkan adanya dugaan praktik kongkalikong yang terjadi di beberapa kementerian ke KPK, salah satunya kementan.
“Saya tegaskan bahwa kasus suap impor sapi yang ditangani KPK itu bukanlah berasal dari laporan Seskab. Supaya clear ini,” kata Ketua KPK, Abraham Samad di DPR, Jakarta, Rabu (6/2).
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah yang merupakan pihak swasta.
Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada saat operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp980 juta di mobil Ahmad, Rp10 juta di kantong Ahmad dan Rp10 juta dari tangan perempuan muda berrok mini, Maharani. Sehingga totalnya adalah satu miliar rupiah. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu.
Luthfi diduga dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang Rp1 miliar diduga merupakan uang muka untuk Luthfi. (gil/jpnn)