Presiden PKS Tersangka Suap Impor Daging Sapi

JAKARTA, SNOL Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan suap terkait penetapan kuota daging sapi impor tahun 2013. Penetapan tersangka terhadap pucuk pimpinan partai tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap dua pengusaha dan seorang perantara suap sejak Selasa (29/1).
“Dari hasil gelar perkara disimpulkan telah ada dua alat bukti yang cukup untuk dikaitkan dengan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq),” kata Juru Bicara KPK di kantornya kemarin (30/1).
Sejak Senin, penyidik menguntit Ahmad Fathanah, seseorang yang diduga sebagai orang dekat Luthfi. Fathanah lantas menuju kantor PT Indoguna Utama, perusahaan importer daging yang berkantor di Jalan Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Di situ, Fathanah ditemui dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy.
Di kantor tersebut terjadi penyerahan uang Rp 1 miliar pada Selasa siang. Setelah menerima uang pecahan seratus ribuan tersebut, Fathanah meluncur ke Hotel Le Meridien. Di hotel berbintang lima di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat tersebut, pada pukul 20.20, Fathanah disergap penyidik KPK. “Setelah kita memastikan uang diterima, kita lakukan penangkapan,” ujar Johan.
Di hotel itu, Fathanah sedang bersama Maharani, seorang mahasiswi Universitas Prof Dr. Moestopo. Bersama Fathanah, Maharani turut digelandang ke Gedung KPK. Barang bukti berupa Rp 1 miliar turut disita penyidik. Perinciannya, uang Rp 980 juta dikemas dalam dua kantung kresek. Uang Rp 10 juta sudah berada di dompet Fathanah. Sedangkan Rp 10 juta sisanya berada di dompet Maharani. KPK juga menyita dua buah buku tabungan.
Tim lain lantas bergerak untuk menangkap Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy di rumah Arya di kawasan Cakung, Jakarta Timur tersebut. Keduanya juga dibawa ke Gedung KPK pada Selasa malam.
KPK lantas melakukan interogasi maraton terhadap Juard, Arya, Fathanah, dan Maharani. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Juard dan Arya ditetapkan sebagai tersangka penyuap. Ia disangka melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan Fathanah sebagai tersangka penerima suap. Berdasarkan pengembangan keterangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, KPK lantas menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq menjadi tersangka.
Selain sebagai Presiden PKS, Luthfi saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR di Komisi I DPR. Importasi daging sapi sebenarnya adalah ranah Komisi IV yang membidangi pertanian dan peternakan. Namun KPK merasa memiliki cukup bukti keterlibatan Luthfi dalam penerimaan suap terkait izin importasi yang dilakukan Kementerian Pertanian tersebut. “Yang pasti ada keterkaitan dan hubungan LHI dalam proses ini,” katanya.
Menurut sumber, uang Rp 1 miliar tersebut baru merupakan komitmen awal fee pengurusan importasi daging. Total komitmen fee yang akan diberikan PT Indoguna adalah Rp 40 miliar. KPK akan segera mengusut keterlibatan pihak di Kementrian Pertanian.
DPP PKS langsung menggelar rapat internal di kantornya pasca operasi tangkap tangan digelar KPK. Rapat itu digelar sejak pukul 12.00 WIB. Luhfi memimpin langsung rapat yang berlangsung hingga pukul 21.30 WIB itu.
PT Indoguna selama ini dikenal sebagai importer yang mendapatkan jatah impor besar dari Kementerian Pertanian. Sejak Selasa malam (29/1), KPK menggeledah kantor tersebut. PT Indoguna adalah importer daging yang pada 2011 lalu mendapatkan tambahan kuota impor dari Menteri Pertanian Suswono.
Dari kantor PT Indoguna, KPK menyita dua buah CPU, serta berkas-berkas yang dikemas dalam satu kardus dan sekantung plastik warna merah. Pengacara PT Indoguna Panji Prasetyo turut menyaksikan penyitaan tersebut. Ia meminta KPK mempercepat proses pengusutan di kantornya.
“Kami mendukung KPK. Cuma kami minta KPK juga memperhatikan operasional kami karena yang disegel adalah ruang accounting yang berisi 40 orang. Jadi sekarang kelangsungan usaha klien kami terganggu,” ujar Panji. (sof/bay/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.