Eks Pekerja Batavia Air Dikirimi Email PHK
TANGERANG, SNOL Setelah beredar sms palsu, Selasa (5/2), tersebar pula email yang berisikan surat pedoman normatif penghitungan kompensasi PHK para karyawan Batavia Air. Surat dikirim berantai melalui alamat email masing-masing karyawan.
“Isinya tentang poin-poin hak kita apa saja, dan bagaimana cara mendapatkannya,” ungkap Mukti, salah seorang pekerja yang dulunya bekerja di RAMP Batavia Air kepada Satelit News kemarin (5/2).
Saat dibaca, surat yang ditujukan pada seluruh karyawan PT Metro Batavia Air itu berisikan 4 poin informasi yang harus diketahui seluruh karyawan. Antara lain, segala macam bentuk hak dan kewajiban karyawan akan diurus oleh tim HRD kepada Kurator, sesuaidengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 165.
Selain itu, pada poin kedua surat Keterangan Kerja Karyawan akan diterbitkan secepat-cepatnya. Poin ketiga berisikan penarikan Jamsostek dapat dilakukan ke Kantor Cabang Jamsostek setempat dengan membawa kartu Jamsostek asli dan Surat Keterangan Kerja.
Dan poin terakhir yaitu mengenai kepemilikan sertifikat, ijazah milik karyawan akan dikembalikan, waktu dan tempat penyerahan akan diberitahukan kemudian. “Sayangnya di surat ini tidak dicantumkan kapan waktu tepatnya,” keluh Mukti.
Dalam surat itu juga tertulis lengkap aturan pemberian pesangon untuk ribuan karyawan Batavia Air yang terkena PHK. Antara lain pengaturan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga penggunaan hak, sesuai dengan UU Ketenaga Kerjaan.
“Ada yang dilingkari oleh HRDnya, yaitu pada kolom PHK karena perusahaan pailit. Di situ ada ketentuan sesuai UU No 165, uang pesangon diberikan satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja juga satu kali ketentuan, dan adanya pemberian uang penggunaan hak,” jelas Mukti.
Surat tersebut ditandatangani langsung AM Cahya Subrata selaku HR Director, Antonius Iwan selaku HRD Manager, dan Raden Catur Wibowo selaku Legal Manager Batavia Air. “Ini ditandatangani pada 30 Januari 2013, berarti sehari sebelum adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” tukas Mukti.
Meski demikian, Mukti dan ribuan karyawan lainnya berharap, semua hak yang sudah diatur dalam surat tersebut secepatnya terlaksana. “Terpenting adanya kejelasan nasib saja dulu, kami akan dengarkan kok,” ujarnya.
Hingga satu minggu setelah putusan pailit oleh pengadilan, tampak gudang Batavia Training Centre (BTC) yang berada di Komplek Pergudangan Bandara Mas, Kecamatan Selapanjang, Kota Tangerang, dijaga oleh dua orang petugas keamanan.
Di lain tempat, pihak PT Angkasa Pura II, kemarin (5/2) menyurati Batavia Air untuk secepat mungkin menarik enam unit pesawat mereka. “Baik yang di apront atau landasan dan hangar kami, tolong secepatnya,” ujar Deputy Senior General Manager PT AP II, Bram Bharoto Tjiptaji.
Selain menyurati mengenai penarikan pesawat, hingga kini, loket Batavia Air sudah memegang langsung kunci kantor loket tersebut. Alasannya, ujar Bram, agar tidak ada pihak siapapun yang sembarangan masuk atau keluar tanpa izin. “Sementara AP II yang mengelola, agar tidak ada pihak yang keluar masuk tanpa izin,” tungkasnya. (pramita/deddy)