Pacar Tolak Check In, Brimob Gadungan Sebar Foto Bugil
SERANG, SNOL Seorang polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota satuan Brimob Mabes Polri, RI alias Alief (23), ditangkap petugas kepolisian dari Ditkrimsus Polda Banten. Alief diduga menyebarkan foto bugil yang mirip dengan salah seorang perawat di Kota Cilegon.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Purwo Cahyoko mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan IR kepada petugas pada 26 Desember 2012. Dalam laporan tersebut, IR mengaku foto-foto bugil miliknya disebarkan IR melalui jejaring sosial itu.
”Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan. Kurang lebih satu bulan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Depok pada 31 Januari 2013,” kata Purwo, Senin (4/2).
Selain mengamankan RI, polisi juga menyita empat lembar print out facebook korban IR dengan foto dalam dengan kondisi tidak berbusana. Termasuk mengamankan dua ponsel blackberry milik RI dan korban IR yang digunakan untuk saling berkomunikasi melalui facebook tersebut.
”Kita juga mengamankan seragam lengkap kesatuan Brimob berikut pistol mainan dari tersangka, karena dalam aksinya tersangka mengaku sebagai anggota Mabes Polri,” ujarnya.
IR dan RI saling mengenal melalui facebook pada November 2012 lalu. Setelah perkenalan itu, keduanya saling bertukar nomor personal number (PIN) BB. Dari perkenalan itu, kedua muda-mudi tersebut sepakat menjalin hubungan. Dalam perjalanannya, RI mengajak IR untuk menjalin hubungan serius.
Untuk menunjukkan keseriusan, RI meminta agar IR mengirimkan foto-foto dalam keadaan tidak mengenakan pakaian. ”Korban tidak langsung menuruti permintaan tersangka, tapi karena terus dibujuk, korban akhirnya bersedia. Lalu korban mengirimkan empat foto dalam keadaan bugil melalui BBM (BlackBerryMessage),” tuturnya.
Setelah menjalin hubungan serius dengan korban IR, RI mengajak pertemuan di Merak pada 24 Desember 2012, IR setuju. RI datang dari Depok dengan naik bus. Setelah bertemu, RI mengajak IR untuk menyewa kamar di salah satu hotel di daerah tersebut. Kemudian RI ikut naik motor yang dibawa IR, keduanya pun jalan menuju hotel.
”Tapi sampai di parkiran hotel, korban membatalkannya. Tersangka yang sakit hati kemudian pulang, dan dia mengancam akan meng-upload foto-foto bugil korban,” jelasnya.
Keesokan harinya, lanjut Purwo, RI kembali mengancam korban akan mengupload foto-foto bugil jika tidak mengirimkan uang Rp 5 juta. Takut, IR mengirimkan uang Rp 200 ribu yang dikirim ke rekening milik rekan RI.
”Tersangka kembali minta uang Rp 5 juta tersebut karena uang yang dikirimkan tidak sesuai permintaan. Korban tidak punya uang, ia hanya bisa mengirimkan Rp 500 ribu. Lantaran kesal, tersangka akhirnya membuat akun facebook dengan nama korban. Foto profil akun facebook itu menggunakan foto korban yang sedang bugil,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RI dijerat Pasal 45 ayat 1 jo, Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU Nomor II tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Ditemui saat pemeriksaan, tersangka RI mengakui perbuatannya. (bagas/eman)