Parkir Lima Gedung di Tangsel Disegel

PONDOKAREN,SNOL Ancaman penertiban terhadap pengelola parkir tanpa ternyata bukan sekedar gertakan. Satpol PP bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Senin (21/1) menyegel parkir tak berizin di lima gedung.
Lima titik parkir yang ditertibkan yakni RS Bintaro Premiere yang dikelola Ez Parking, Bintaro Trade Center dengan pengelola BTC Parking, Bank Permata yang dikelola Jaya Parking, Titan Centre oleh Best Parking serta RS Sari Asih Kecamatan Ciputat. Aparat pemerintah melarang pengelola parkir untuk melakukan pungutan retribusi karena belum memiliki izin penyelenggaraan.
“Sidak itu dilakukan terhadap pengelola parkir yang tidak memiliki izin hanya rekomendasi saja. Karena itu, kami larang memungut uang parkir hingga iZinnya keluar. Dan selama itu, kami pantau terus selama satu minggu,”ungkap Basuki, koordinator lapangan dari Pol PP Tangsel. Menurut Basuki, dari 202 titik parkir off the street, 107 diantaranya disinyalir tidak mengantongi izin penyelenggaraan.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Tangsel, Uus Kusnadi menambahkan, pajak parkir yang diperoleh selama 2012 sebesar 6,74 miliar rupiah. Mengenai pengelolaan parkir yang tidak mengantongi izin, dikatakan Uus mengakibatkan lose potensi parkir. Atau tertundanya pembayaran pajak diakibatkan izin belum keluar.
“Karena kita tidak bisa menarik pajak dari parkir yang tidak beriZin” urainya seraya mengatakan wajib parkir aktif di Tangsel ada 84, Serpong 28, Serut 19, Pondok Aren 17, Ciputat 9, Ciputat Timur 4, Pamulang 7.
Sementara, pengamat kebijakan publik, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat, Djaka Badranaya mengatakan, jika pemkot ingin menertibkan, perlu adanya ketegasan dari pemkot Tangsel terhadap para pengelola parkir yang tidak memiliki izin ini. “Pilihannya ya harus ditertibkan,pemkot harus tegas kalau tidak sesuai aturan ya ditindak jangan dijadikan “mainan” dan kongkalingkon, mengingat besarnya potensi dana parkir ini,”ungkap Djaka. (irm/gatot/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.