Sanksi Perda 8/2005 Dinilai Ringan

TANGERANG, SNOL Usaha pemberantasan kemaksiatan di Kota Tangerang sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda) No.8/2005 tentang Pelarangan Praktik Pelacuran dinilai masih kurang greget. Sebab, sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku dinilai masih ringan.
Pandangan ini dikemukan oleh psikolog anak, Elly Risman, S.Psi saat menjadi pembicara pada seminar parenting bertema “Mengasuh Anak Tangguh di Era Digital” yang digelar Yayasan Buah Kita dan Buah Hati sekaligus peresmian Rumah Parenting Tangerang di Aula Al- Amanah lantai V Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (12/1).
“Sanksi peraturan anti pelacuran ini masih terlalu ringan, padahal sudah sejak tahun 2005 diberlakukan,” katanya. Selain ratusan kaum ibu, hadir dalam acara tersebut Wakil Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dan anggota DPRD Kota Tangerang dari Komisi III, Iskandar Zulkarnaen.
Lebih jauh Elly menegaskan, dampak ringannya sanksi tersebut adalah tantangan pemberantasan terhadap pemberantasan perilaku amoral tersebut semakin berat. Hal ini lantaran praktik-praktik negatif itu sudah merasuki anak, khususnya pada mereka yang mulai menginjak remaja. Hal itu ditandai dengan seringnya mereka mengakses situs-situs porno melalui teknologi digital/internet. “Nah, apakah para orangtua sudah mengimbangi kemampuan akses anak dunia digital untuk mencegah perilaku ini”tanyanya.
Padahal katanya, paling tidak ada tiga modus yang dipergunakan oleh para pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mencari korbannya. “Yang pertama lewat media informasi seperti broadcast messager atau SMS, yang kedua dipaksa oleh pacar dan yang ketiga dijual teman atau tetangga,” jelasnya seraya menunjukkan sebuah contoh masing-masing yang dimaksud. Untuk itulah di samping peran orangtua dalam pengawasan tindak anak, aturan pemerintah disertai sanksi tegas akan sangat membantu mengatasi pornografi.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkot Tangerang, Amal Herawan Budhi yang dimintai tanggapannya mengenai penilaian ringan sanksi Perda 8/2005 membantah hal tersebut. Menurutnya, yang terjadi justru sebaliknya, sanksi yang diberikan sangat berat. Baik secara hukuman sosial maupun rasa malu yang ditimbulkan setelahnya.
“Kita ambil contoh saat penggrebekan di hotel melati saat Ramadhan tahun lalu. Satpol PP berhasil merazia pasangan mesum di hotel tersebut, dan hasilnya semua pasangan tersebut bukan dari orang Kota Tangerang,” tutur Amal.
Artinya, jelas Amal, warga Kota Tangerang sudah memahami dan paham betul tentang Perda No.8 atau Pelarangan Pelacuran. Di kota ini pun, katanya sudah tidak ada lagi lokalisasi, segala bentuk pelacuran, maupun warung remang-remang. Dengan adanya Perda No.8 tersebut, jelas Amal, tempat-tempat tersebut sudah dimusnahkan. Belajar juga dari contoh kasus di tahun 2006, ujarnya pernah ada muda-mudi yang ketahuan tengah mesum di pinggiran danau Modernland. Saat ditangkap Satpol PP, petugas langsung memanggil orangtua remaja tersebut. “Pastinya yang melakukan akan malu, bahkan ada yang sampai menangis,” tutur Amal. (pramita/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.