Kota Tangsel Butuh Perda Anti Miras
SERPONG,SNOL Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan menyesalkan maraknya penjualan minuman beralkohol di minimarket atau supermarket yang ada di kota dengan motto Cerdas, Modern dan Religius. MUI mendesak DPRD atau Pemerintah Kota Tangsel menerbitkan aturan soal pengaturan peredaran minuman keras.
“Adanya minuman beralkohol yang diedarkan di minimarket dan tempat-tempat lainnya, serendah apapun kadarnya harus dihilangkan dari Tangsel. Kota ini kota religius dan semua agama pasti melarang minuman beralkohol,”tegas Abdul Rozak, Sekretaris MUI Tangsel, Rabu (9/1). Menurut Rozak, untuk menegaskan motto Tangsel yang religius, pihaknya pun mendorong agar DPRD setempat segera membuat aturan baku soal pengaturan peredaran minuman beralkohol di daerahnya.
“Harusnya pemerintah bersama DPRD juga membuat Perda (peraturan daerah) soal Miras, agar penjualnya bisa ditertibkan secara tegas,” singkatnya. Koordinator Front Pembela Islam (FPI) Serpong Donny berpandangan senada dengan MUI. Menurutnya, sudah lama ia menemukan minimarket yang mengedarkan minuman beralkohol di wilayahnya.
“Soal adanya miras di wilayah kami sudah kami pikirkan. Jika nanti tidak ada penertiban, kami yang akan bertindak melakukan penertiban sendiri,” ucapnya. Kepala Satpol PP Kota Tangsel Sukanta yang disinggung soal masih maraknya peredaran minuman beralkohol di wilayahnya menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait lainnya. Pihaknya pun berjanji akan segera melakukan penertiban.
“Kami sudah rapat koordinasi dengan dinas terkait, dalam waktu dekat akan kami lakukan penertiban,” singkatnya. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyatakan keinginan mereka membuat Perda Inisiatif soal regulasi pembatasan minuman beralkohol. Sebab, untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol harus ada payung hukum yang jelas.
“Kami kira sudah saatnya Tangsel memiliki Perda Pembatasan Miras. FPKS sudah akan mengusulkan Perda inisiatif tersebut ke Badan Legislasi,” ujar Arif Wahyudi, Anggota Fraksi PKS DPRD Tangsel. (pane/gatot)