BP2T Bantah Dua Hotel Ilegal

TIGARAKSA,SNOL Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang membantah Hotel Fame dan Apartemen Atria di kawasan Paramount Serpong tidak berizin sebagaimana yang dituding Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Amran Arifin usai hearing dengan pengembang Paramount Serpong Selasa (8/1).
“Hotel dan apartemen tersebut sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), semuanya sudah lengkap,”kata Ujat Sudrajat Sekretaris BP2T Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, Kamis (10/1).
Soal khusus untuk Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) RS Bethsaida yang dipermasalahkan, dia mengatakan bahwa pihak rumah sakit tersebut sedang dalam proses. “Iya kecuali IPLC, masih dalam proses, yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan ke kita, yang sudah mengajukan hanya RS Bethsaida. Untuk lebih jelas teknisnya silahkan hubungi kepala bidang saya,”terangnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menduga Hotel Fame dan Apartemen Atria di kawasan pengembangan Paramount Serpong belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Hal ini diungkapkan saat hearing antara pengembang Paramount Serpong dan Komisi IV DPRD di ruang rapat gabungan, Selasa (8/1). Untuk itu Satpol PP Kabupaten Tangerang diminta untuk menyegel.
“Hotel Fame dan Apartemen Atria di kawasan Paramount belum mengantongi izin. Saya minta untuk tidak beroperasi dulu sampai ada izin yang dikeluarkan dari pemerintah,” kata Amran Arifin Koordinator Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang.
Amran yang juga Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menambahkan, perwakilan Paramount sempat menyampaikan bahwa bangunan tersebut sudah berizin. Namun, hal ini dimentahkan oleh perwakilan Pemkab Tangerang. Saat itu hadir Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang. “Jangan bohongi kami jika memang belum mengantongi izin, sampaikan dengan benar,” jelasnya.
Selain menyoroti masalah izin, Komisi IV juga menyoroti masalah Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) dari RS Bethsaida. Meski RS tersebut sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya. “Ini yang menjadi tanda tanya kami juga, kenapa RS tersebut belum ada IPLC nya tapi sudah beroperasi. Kalau memang tidak ada niat baik dari para pengelola, kami akan memberikan rekomendasi tegas ke Bupati Tangerang,” tegasnya.
Legal Manager dan Humas Paramount Serpong, Andre tidak mau berkomentar banyak soal keberadaan hotel dan apartemen tersebut. Saat ditanya sejumlah wartawan, pihaknya hanya mejelaskan masalah RS Bethsaida.
“Saya luruskan, masalah ini hanya soal IPLC di RS Bethsaida yang belum ada karena masih proses. Kalau izin yang lain seperti siteplan, IMB, izin lingkungan, izin operasional ke Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga Departemen Kesehatan sudah kami tempuh, mengingat RS ini adalah kelas A,” tukasnya. (aditya/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.