Nekad Jual Revolver Rp6,5 Juta, Jhoni Dibekuk
TANGERANG, SNOL Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Benda berhasil menangkap basah seorang pria yang hendak menjual senjata api jenis Revolver secara ilegal. Pelaku yang belakangan diketahui bernama Jhon Trimo alias Jhoni merupakan warga Pesing Poglar RT 02/05, Kelurahan Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap Sabtu (5/1) lalu saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan pelaku, aparat mendapati barang bukti berupa senjata api rakitan jenis Revolver sebanyak dua pucuk serta peluru kaliber 3,8 sebanyak 41 butir. Dengan rincian, 12 butir berada di dalam dua pucuk senpi rakitan atau masing-masing berisi 6 amunisi. Selain itu, masih ada 19 butir yang terbungkus dan 10 butir dimasukan ke dalam bungkus rokok, serta sisanya sebanyak 12 butir selongsong peluru. Sehingga bila ditotal, jumlahnya menjadi 53 butir peluru.
“Sebelum penangkapan, kami mendapatkan laporan dari warga sekitar. Kemudian dalam upaya penangkapan, kami pun melakukan penjebakan dengan berpura-pura menjadi pembeli senjata tersebut,” ungkap Kapolsek Benda Kompol Bachtiar Alponso, Senin (7/1) di Markas Polsek Benda.
Saat itu, transaksi dilakukan di depan Bank BNI Ruko Duta Garden Blok B, Kelurahan Jurumudi baru, Kecamatan Benda. Polisi yang saat menyamar, berperan sebagai warga biasa yang akan membeli jenis senjata rakitan Revolver lengkap dengan pelurunya. Harga satu pucuk senpi tersebut, dihargai tersangka sebesar Rp 6,5 juta, lengkap dengan pelurunya. “Saat transaksi sudah berjalan, kami langsung menangkap basah tersangka pada pukul 10.15 WIB,” ujarnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran hingga diketahui, senjata itu berasal dari seorang temannya bernama Pillin dan berasal dari Lampung. Tersangka mendapatkan senjata pesanan tersebut di Pelabuhan Merak pada Rabu (2/1) sekitar pukul 08.00 WIB.
Lebih jauh Alfonso menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia baru satu kali ini melakukan transaksi jual beli senjata api. Sedangkan Pillin, teman tersangka sebagai penyedia senpi masih terus diburu. “Pillin masuk DPO, kasus ini masih akan kami dalami,” ujarnya.
Atas kepemilikan illegal senpi dan menjualnya kepada warga sipil, Alfonso mengatakan, tersangka Jhoni dikenakan pasal 1 ayat 1 UU RI No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api. “Dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (pramita/made)