Penangguhan UMK Bertambah

SERANG, SNOL Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2013 baru diberlakukan awal tahun depan. Namun sejumlah perusahaan kini ramai-ramai mengajukan penangguhan pemberlakuan  UMK baru itu kepada gubernur Banten.  Hingga Minggu (16/12), tercatat sudah 13 perusahaan di Banten yang belum siap menerapkan UMK yang telah ditetapkan Gubernur Banten tersebut.

Jika sebelumnya enam perusahaan dilaporkan mengajukan penangguhan, kini tujuh perusahaan kembali melakukan hal yang sama. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertans Provinsi Banten, Ubaidillah, membenarkan adanya tambahan tujuh perusahaan yang kembali mengajukan penangguhan UMK 2013 melalui Disnakertrans.

“Hasil rekap yang dilakukan kami, jumlah perusahaan sampai dengan Jumat (14/12) yang sudah mengajukan penangguhan UMK 2013 semuanya ada 13 perusahaan. Dan sesuai dengan aturan, paling akhir pengajuan penangguhan UMK 2013 paling lambat tanggal 21 Desember 2012,” jelas Ubaidilah, saat dihubungi Minggu (16/12).

Perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut kata Ubaidillah, berada di Serang dan Tangerang. “Kalau tidak salah lokasi perusahaan yang mengajukan UMK ke kami masih sama, seperti sebelumnya. Serang dan Tangerang,” tandas Ubaidilah, namun sayang tak menyebutkan perusahaan apa saja yang mengajukan penerapan UMK tersebut.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan Jaminan Sosial pada Disnakertarns Provinsi Banten, Mufti Alyudin, perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan  UMK 2013, belum semuanya melengkapi persyaratan. “Kalau dilihat dari persyaratan masing-masing perusahaan ada yang belum lengkap,” katanya.

Sejumlah perusahaan yang belum lengkap tersebut, diantaranya,   tidak disertai dengan laporan neraca keuangan, dan tidak disertai naskah kesepakatan penangguhan UMK 2013 antara perusahaan dengan karyawan.

“Sesuai dengan Permenaker 321/2003 pasal 4, persyaratan untuk mengajukan penanguhan UMK diantaranya, disertai foto copi akte pendirian perusahaan, laporan keuangan, dan yang terpenting ada kesepakatan antara perusahaan dengan serikat buruh,” jelasnya.

Karena pihaknya mengimbau, bagi perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan UMK 2013 dan belum melengkapi persyaratan, untuk segera dilengkapi, sebelum batas waktunya habis. “Kalau sampai dengan batas waktu itu tidak juga lengkap, berarti ada kekuarangan. Tapi yang jelas nanti kami akan survai kelapangan, dan mengecek persyaratan mereka, setelah disampaikan ke Ibu Gubernur Banten untuk mendapatkan persetujuan penangguhan UMK 2013,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Erik Syehabudin  menyebutkan enam perusahaan sudah mengajukan penangguhan UMK 2013. Hal itu disampaikan Erik usai acara pelepasan transmigrasi, Rabu (12/12) lalu  di Pendopo Gubernuran. Kendati begitu pihaknya akan meroses pengajuan penangguhan UMK tersebut sesuai ketentuan yang ada. Karena katanya, penangguhan UMK tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 321 tahun 2003. “Tapi itu hanya tiga bulan saja, selanjutnya mereka harus tetap membayar upah karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan,” katanya.

Diketahui, pada tanggal 27 November lalu, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menandatangai Surat Keputusan (SK) UMK 2013 se-Provinis Banten bernomor 561/Kep.904-Huk/2012. UMK Kabupaten  Lebak sebesar Rp1.187.500, Kota Serang Rp1.798.446, Kabupaten Pandeglang  Rp1.182.000, Kota Tangerang Rp2.203.000, Kabupaten Tangerang Rp2.200.000. Kota Tangerang Selatan Rp2.200.000, Kota Cilegon Rp2.200.000,  dan Kabupaten Serang sebesar Rp2.080.000. (cr-2/dam/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.