Zaki Bupati Tangerang Terpilih, Raih 55,46 Persen Suara
KELAPADUA, SNOL Pasangan Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah resmi menjadi pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Tangerang. KPU setempat memutuskan pasangan nomor urut 2 itu meraih suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang digelar di Gading Golf, Gading Serpong Kecamatan Kelapa Dua, Jumat (14/12).
Dari hasil perhitungan rekapitulasi, pasangan Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah memperoleh 599.478 suara atau 55,46 persen. Disusul pasangan Achmad Suwandhi-Muhlis dengan 219.846 suara atau 20,34 persen. Lalu pasangan Aden Abdul Khaliq-Suryana yang memperoleh 148.178 suara atau 13,71 persen. Dan pasangan Ahmad Subadri-Mohammad Aufar Sadat memperoleh 113.379 suara atau 10,49 persen.
“KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 (Zaki-Hermansyah) sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih. Ini melihat hasil rekapitulasi suara yang mereka raih lebih dari 50 persen, karena merujuk pada pasal 107 Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa bagi pasangan calon yang mendapat suara lebih dari 50 persen dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih,” kata Jamaludin, Ketua KPU Kabupaten Tangerang.
Bagi pasangan calon atau tim sukses calon yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi ini, diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami berikan waktu selama tiga hari, terhitung mulai hari kerja, yakni Senin depan hingga Rabu,” katanya. “Jika dalam waktu tiga hari itu tidak ada gugatan, maka KPUD menganggap tidak ada gugatan dalam hasil rekapitulasi ini,” tambahnya.
Jika tidak ada gugatan, menurut Jamal, pihaknya akan meneruskan ke proses selanjutnya. Yakni KPU akan meneruskan calon terpilih itu kepada gubernur Banten, melalui Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk penetapan dan pelantikan pasangan terpilih. “Kalau memang ada gugatan ya KPU harus siap, kalau tidak ada, ya proses kami teruskan,” tandasnya.
Jamaludin mengakui pada Pilbup kali ini tingkat pasrtisipasi masyarakat masih minim. Total suara sah sebanyak 1.080.881 atau 57,57 persen, sedangkan suara tidak sah sebanyak 42,521. “Kami tidak bisa menjamin mereka datang ke TPS, karena itu berkaitan dengan minat masing-masing individu. Masalah ini merupakan tanggungjawab banyak pihak, karena ini berkaitan dengan pendidikan politik,” pungkasnya.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Ahmad Jaini mengatakan, pihaknya berharap seluruh pihak bisa menerima keputusan ini dengan baik. “Saya sendiri juga sudah melakukan komunikasi dan koordinasi ke partai lain yang mengusung calon lain untuk bersama-sama membangun Kabupaten Tangerang,” terangnya.
Jaini mengaku enggan berandai-andai soal adanya gugatan ke MK atau tidak, namun ia berharap agar pembangunan bisa terus dilanjutkan. “Intinya kami mengajak partai lainnya untuk berkoalisi bersama kami, untuk membangun Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Gilang, tim sukses pasangan Aden Abdul Khaliq-Suryana menerima keputusan ini. Namun, pihaknya menilai dalam pelaksanaan Pemilukada ini DPT masih menjadi masalah yang klise. “Dimana masih banyak warga negara yang tidak dapat menggunakan hak politiknya,” jelasnya.
Pihaknya juga mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan Zaki Iskandar-Hermansyah, dan berharap janji politiknya bisa direalisasikan. “Terimakasih juga kepada aparat kepolisian dan masyarakat Kabupaten Tangerang sehingga Pemilukada bisa terselenggara dengan damai,” tambahnya. (aditya/deddy)