Kubangsari Pakai Dana Pendidikan

Mengalir untuk Pemenangan Iman di Pilkada Cilegon
SERANG, SNOL Mantan Wali Kota Cilegon Tb Aat Syafaat akhirnya duduk di kursi pesakitan. Dia mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (22/10), terkait kasus dugaan korupsi tiang pancang dermaga Pelabuhan Kubangsari.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Poltak Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terungkap bahwa dana yang digunakan untuk membangun tiang pancang Kubangsari adalah alokasi dana pendidikan dari pemerintah pusat sebesar Rp 20,7 miliar.

Sebelum proyek pembangungan Dermaga Pelabuhan Kubangsari dilaksanakan, muncul sub kegiatan pemasangan tiang pancang dermaga dengan alasan untuk memudahkan pembangunan dermaga tersebut. “Terdakwa (Aat, red) memerintahkan PT Bakara Raya Utama (BRU) dan PT Mangku Putra (MP) melaksanakan pemasangan tiang pancang dengan anggaran biaya yang bersumber dari terdakwa. Terdakwa kemudian memerintahkan Kepala DPPKAD untuk mengalokasikan dana sebesar RP20,7 miliar yang berasal dari dana pendidikan dari pemerintah pusat untuk menggantikan biaya yang telah dikeluarkan terdakwa sebelumnya,” ungkap Ketua Tim Penuntut Umum KPK, Supardi.

Yang tak kalah mengejutkan, JPU KPK menyatakan bahwa dana pembangunan tiang pancang Dermaga Kubangsari ada indikasi digunakan untuk mendanai pencalonan Iman Ariyadi yang saat itu bakal maju sebagai calon Walikota Cilegon. “Menjelang akhir masa jabatan sebagai Walikota Cilegon, terdakwa menyampaikan niatnya kepada Lizma Imam Aryadi selaku Direktur PT Baka Raya Utama (BRU) untuk membangun Dermaga Trestle Kubangsari yang sebagian dananya akan digunakan untuk Pilkada,” lanjut Supardi.

Untuk mewujudkan hal itu, lanjut JPU, Aat kemudian menghubungi sejumlah pihak diantaranya Kepala DPPKD Cilegon S Kalnadi, Kepala Bappeda Cilegon, Abdul Hakim Lubis. Terdakwa kemudian memerintahkan agar disusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). “Hal itu kemudian dituangkan dalam RKA Dinas PU Kota Cilegon yang dimasukkan ke dalam APBD Kota Cilegon 2010,” lanjutnya.

Terdakwa kemudian meminta persetujuan tim anggaran Pemkot Cilegon dan DPRD Cilegon untuk menyetujui penambahan biaya pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari dari Rp30 miliar menjadi lebih Rp50 miliar. “Permintaan ini kemudian disetujui DPRD Cilegon pada tanggal 11 November 2009 dan dituangkan dalam Perda No 17 Tahun 2009 tentang APBD Kota Cilegon Tahun 2010,” lanjut JPU KPK.

Setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Cilegon, terdakwa kemudian memerintahkan Lizma Imam Aryadi untuk mencari perusahaan  yang bisa dipakai benderanya oleh PT BRU guna mengikuti lelang pembangunan dermaga tersebut. Setelah dilakukan pencarian kemudian diperoleh PT Galih Medan Persada (GMP) milik Supadi. “Atas peminjaman bendera perusahaannya, Supadi kemudian mendapat fee sebesar Rp700 juta. Kemudian melalui sebuah rekayasa mulai dari proses penilaian, penyusunan biaya dan pengaturan lelang, PT GMP kemudian memenangkan lelang dengan anggaran Rp49,5 miliar,” terangnya.

Untuk memudahkan proses pencairan, lanjut JPU, Supardi selaku Direktur Utama (Dirut) PT GMP memberikan surat kuasa penuh melalui notaris Mohammad Ishah SH kepada H Ismail Aryadi, Dirut PT BRU. “Kuasa penuh termasuk transfer uang proyek ke rekening di Bank Jabar Banten (BJB) atas nama PT GMP yang hanya bisa dicairkan oleh H Lizma Imam Aryadi,” katanya.

Agar pekerjaan  cause way dermaga itu bisa dibayar melalui APBD, maka kegiatan itu dimasukan ke dalam kontrak pembanguan dermaga trestle, dan kontrak itu terjadi pada Desember 2009, meskipun dalam pelaksanaannya kontrak itu berada di APBD tahun 2010.

Sidang yang beranggotakan Poltak Sitorus, Ibnu Basuki, Parnean Silitonga, Sigit Binaji Widodo dan Paris Edward, kemudian mengagendakan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU. “Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa,” ungkapnya hakim.

Terpisah, Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi yang disebut-sebut JPU KPK dalam dakwaannya membantah segala dakwaan itu. Menurut Iman, dakwaan itu hanya sebuah cerita yang sama sekali tidak berdasar. “Itu sebuah karangan cerita yang tidak berdasarkan,” kata Iman malam tadi.

Dalam kesempatan itu, Iman juga berkenan memberikan sedikit bocoran tentang isi pembelaan yang akan disampaikan Tb Aat Syafaat pada sidang lanjutan mendatang. Menurut Iman, pembelaan atas tuduhan JPU itu sedianya mau dibacakan dalam sidang perdana kemarin, namun tidak diperkenankan oleh majelis hakim. Dalam lembaran yang diterima Banten Pos (Satelit News Group) melalui Iman, Tb Aat Syafaat menyatakan terima kasih karena kesempatan itu sangat dia nantikan untuk memberikan penjelasan kepada publik tentang duduk permasalahan dari Kubangsari tersebut.

“Jangankan masyarakat, saya sendiri juga bingung karena tiba-tiba saya dinyatakan sebagai tersangka dalam pembangunan dermaga trustel Kubangsari,” kata Aat dalam rencana pembelaannya.

Perkara itu bermula dari masalah sengketa tanah Kubangsari yang dikuasai oleh negara dan kemudian dibangun dermaga (pelabuhan) dengan menggunakan APBD Kota Cilegon dan saat ini digunakan oleh Krakatau Posco. Terhadap permasalahan itu telah diselesaikan melalui MoU antara PT KS dengan Pemkot Cilegon. Isinya, seluruh biaya APBD yang telah dikeluarkan untuk membangun dermaga kubangsari sebesar Rp98 miliar telah diganti dan telah masuk kembali ke kas daerah sebelum penyidikan terhadap masalah ini dimulai. Disamping pergantian terhadap seluruh biaya yang telah dikeluarkan, juga ditambah dengan penyerahan aset PT KS kepada Pemkot Cilegon berupa lahan Warnasari seluas 45 hektar.

“Bila harga per meter tanah Warnasari sebesar Rp1 juta, maka Pemkot Cilegon telah menambah asetnya sebesar Rp450 miliar, dengan demikian maka Pemkot Cilegon tidak dirugikan malah telah diuntungkan. Lalu mengapa BPK menyatakan menyatakan timbul kerugian negara? Ini jelas-jelas mengada-ada dan tendensius,” kata Aat dalam lembaran yang tak jadi dibacakan itu.

Terkait dugaan uang digunakan untuk kebutuhan Pilkada Kota Cilegon, Aat menyebut bahwa dugaan itu mengada-ada dan subjektif. Menurut Aat, itu cerita yang dibuat agar terkesan masuk akal, padahal sesungguhnyanya adalah langkah kriminalisasi terhadap dirinya.

Pada bagian lain, terdakwa Aat Syafaat datang satu setengah jam lebih awal dari jadwal persidangan pukul 10.00 WIB. Aat datang hanya dikawal oleh petugas Lapas Serang dengan menggunakan pakaian batik. Persidangan Aat sendiri berjalan selama kurang lebih satu jam. Sebelum sidang dimulai, Aat yang sempat memamsuki ruang sidang utama PN Serang kemudian kembali keluar setelah bertemu anaknya, Tb Imam Aryadi yang telah datang sebelumnya.

Selama persidangan, pihak kepolisan menjaga ketat dengan mengerahkan sebanyak 800 aparat personilnya. Ratusan personil disiagakan guna mengantisipasi adanya pergerakan masa yang kontra terhadap Aat. “Hari ini ada penambahan pasukan sebanyak 100 orang sehingga total personel yang diturunkan ada 800 orang. Mereka akan terus mengawal persidangan Aat sampai selesai, sesuai permintaan dari KPK,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Ady Soeseno.

Sementara itu, Humas PN Serang, M Lutfi mengatakan, sidang Aat direncanakan akan digelar sebanyak dua kali dalam seminggu. “Tadi sudah ada pembicaraan dengan majelis hakim katanya kemungkinan besar akan dilaksanakan dua kali dalam seminggu,” ungkap Lutfi. (bagas/dan/igo/deddy/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.