Tersangka Korupsi Rp 4,5 M Jadi Tahanan Kota

SERANG, SNOL Direktur PT Baskara, Istuti Indarti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP ASI) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Rp 4,3 miliar tahun 2010-2011, dijadikan tahanan kota. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (kejari) Serang, setelah pelimpahan berkas perkara dari penyidik Kejati Banten ke Kejari Serang.
Penetapan penahanan kota dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan, sebab tersangka tidak bisa melakukan bepergian ke luar kota. “Kami tetapkan tersangka sebagai tahanan kota selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang kalau penyusunan berkas belum selesai,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang, Triono kepada wartawan, Senin (30/7).
Disinggung terkait tidak dilakukanya tahanan dalam atau penjara, Triono menyatakan, selain terdapat pertimbangan, penyidik juga menilai tersangka koperatif selama menjalani pemeriksaan. ”Ada beberapa unsur dalam melakukan penahanan (penjara-red) terhadap tersangka, yaitu tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tapi, kami menilai tersangka itu sangat kooperatif. Itu yang menjadikan pertimbangan tersangka jadi tahanan kota,” ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tahanan kota, tersangka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu diruang Kasi Pidsus Kejari Serang. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, tersanka keluar dengan didampingi pengacara dari kantor pengacara Asrek, sambil menutupi wajahnya dengan menggunakan jilbab. Tersanka juga tidak menjawab pertanyaan sejumlah wartawan yang menunggu di depan ruangan pemeriksaan, tersangka langsung menuju mobilnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Fery dari kantor pengacara Asrek di Serang menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Serang hanya sebatas melengkapi berkas pemeriksaan, mengingat perkara tersebut adalah perkara limpahan dari Kejati sehingga tidak dilakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan tadi (kemarin-red) hanya melengkapi berkas-berkas dari Kejati ke Kejari serang, tidak ada pemeriksaan. Dan kami mengetahui rencana pelimpahan itu karena  itu kewenangan penyidik dari kejari Serang,” kata Fery. (bagas/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.