Mantan Banpol Jadi Spesialis Curanmor
CIKUPA,SNOL Sujai (37) spesialis pelaku pencurian motor (curanmor) tunggal ditangkap anggota Reserse Polsek Cikupa akhir pekan kemarin. Pelarian mantan anggota Bantuan Polisi (Banpol) Polsek Cikupa dan Polres Kota Tangerang ini berakhir di kebun jagung Desa Cerewed, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Pelaku dikenal licin dalam menjalankan aksinya dengan modus meminjam kendaraan teman-temannya.
Kasi Humas Polsek Cikupa Aipda Ngadiyon mengatakan, Sujai ditangkap saat berada di Kebun Jagung Desa Cerewed Kecamatan Cikupa. Dalam masa pelariannya, buronan spesialis Curanmor ini tidak lagi kembali ke rumahnya di Kampung Pasir Gadung RT.02/2 Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
“Dia bersembunyi di Kebun Jagung di Desa Cerewed di Kawasan Industri Tristate. Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku langsung kami amankan,” ujar Kapolsek kepada Satelit News, Kamis (4/10).
Pelaku ditangkap anggota Reserse Polsek Cikupa bersama Jaro Pasir Jaya, tanpa perlawanan. Saat itu pelaku tengah berbincang dengan ibunya yang membawa makanan ke kebun jagung. “Pelaku mengaku dalam keadaan sakit saat dibawa petugas. Dia sering berpindah-pindah tempat dalam pelariannya. Bahkan ia mengaku sempat tidur di jalan. Pelaku merupakan pemain lama dalam kasus Curanmor,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, pelaku merupakan mantan anggota Banpol Polsek Cikupa dan Polres Kota Tangerang beberapa tahun silam. Setelah ia berhenti, krisis ekonomi mendesaknya untuk melakukan aksi pencurian. Bahkan pelaku sudah dua kali masuk penjara. Pertama setelah divonis 1 tahun 10 bulan, usai ditangkap reserse Polsek Cisoka. Kedua, divonis penjara 1 tahun 3 bulan, usai ditangkap reserse Polsek Walantaka Serang.
“Rupanya pelaku tidak kapok juga dan masih melakukan aksi pencurian motor, meski Juni lalu baru keluar penjara. Sujai merupakan pelaku tunggal dalam aksinya dan sangat licin. Karena modusnya dengan meminjam motor untuk ke warung, tapi langsung dibawa kabur oleh pelaku. Tercatat ada lima motor yang berhasil dijual pelaku,” kata Ngadiyon.
Jumlah total motor yang diambil pelaku, kata Ngadiyon ada enam, yakni Revo 2 unit, Mio 1 unit, jupiter Z 1 unit, supra X 1 unit dan vega 1 unit. Namun, satu motor berhasil diamankan sebelum dijual pelaku yakni motor vega R. Masing-masing motor dijual oleh pelaku seharga Rp1,7 juta hingga Rp2 juta. “Motor-motor yang dicuri pelaku dijual ke daerah malingping. Jika dijumlah motor yang dicurinya sangat banyak, karena dia pemain lama,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, Sujai dijerat dengan pasal KUHP 378 Tentang Pencurian dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun penjara. “Pelaku masih kami mintai keterangan, jadi belum bisa dipastikan apakah ada penambahan pasal atau tidak,” terangnya.
Sementara, Sujai mengaku setelah mendapat uang hasil jual motornya, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, seperti main cewek. “Uangnya untuk kebutuhan dan foya-foya mas,” aku pelaku dengan wajah tertunduk. (fajar aditya/jarkasih)