Kasus Aat Syafaat, KPK Periksa Empat Saksi

CILEGON, SN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan trestle dermaga Pelabuhan Kubangsari yang menyeret mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat. Kamis (3/5), KPK kembali memanggil empat saksi kasus yang menghebohkan Kota Cilegon itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, KPK telah memeriksa empat saksi atas kasus tersebut. Keempat saksi dimaksud antara lain M Dani, A Nasuhi, Lukas Prasetyo dan Andar Priono. “Ya mereka sudah kita periksa sebagai saksi atas tersangka mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat,” kata Johan Budi, kemarin.
Masih kata Johan, keempat saksi yang diperiksa itu berasal dari swasta dan pihak PT Waskita Karya. Sayang, Johan tidak menyebut apa jabatan mereka satu-persatu.
“Saya kurang hafal, tapi mereka bukan dari unsur pemerintahan. Mereka dari pihak swasta dan PT Waskita Karya,” tuturnya. Keempat saksi itu, kata Johan Budi, dimintai keterangan terkait Kubangsari untuk melengkapi data atas tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. “Ya, kita mintai keterangan seputar Kubangsari. Kita belum dapat instruksi penahanan. Kemungkinan pemeriksaan saksi dulu sampai pemeriksaan tersangka,” tandasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat atas dugaan rekayasa lelang dalam proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari.
Pembangunan trestle Dermaga Pelabuhan Kubangsari dikerjakan PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang tender. PT GMP menang tender karena mendapat nilai tertinggi dalam evaluasi administrasi dan teknis terhadap 240 peserta lelang pembangunan Pelabuhan Kubangsari yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
PT GMP dianggap memiliki pengalaman membangun Dermaga III Pelabuhan Merak pada tahun 2003. Dalam pengerjaan pembangunannya justru disub-kontrakkan kepada PT Bakaraya Utama.
Diketahui pula, beberapa waktu lalu KPK menggeledah kediaman Tb Aat, Kantor Dinas PU, serta kediaman bos PT GMP. Dari penggeledahan itu, KPK membawa satu dus besar berkas dari Kantor Dinas PU, dan tiga koper besar dari kediaman Tb Aat Syafaat.
Penetapan Aat sebagai tersangka mendapat sorotan dari publik Cilegon. Aat bahkan mendesak DPRD dan Pemkot Cilegon untuk mencabut izin pembangunan pabrik baja terpadu PT Krakatau Posco. Aat menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka secara tidak langsung menyatakan bahwa MoU Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan Kubangsari dan Warnasari juga bermasalah.  Artinya bahwa PT Krakatau Posco yang diresmikan Presiden SBY juga bermasalah.
Pada bagian lain, Direktur SDM dan Umum PT Krakatau Posco, Alugoro Mulyowahyudi saat diwawancarai Banten Pos beberapa waktu lalu menegaskan bahwa PT Krakatau Posco merupakan program G to G atau Government to Government, sehingga apapun yang terjadi diserahkan ke pemerintah pusat. (fan/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.