Raka Rano Dituntut 1 Tahun Bui

TANGERANG, SNOL Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Raka Widyatama (22) dan teman wanitanya Karina Aditya (21), selama 1 tahun penjara. Pembacaan tuntutan tersebut diungkapkan JPU dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (14/8).
Dalam tuntutannya, JPU menganggap bahwa Raka yang juga Direktur Utama PT Karno’s Film terbukti kedapatan melakukan pembelian lima butir ekstasi secara online dari Malaysia. Hal ini dianggap telah melanggar pasal 127 KUHP ayat 2 huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika.
“Raka dan Karina telah terbukti secara sah dan mengakui telah menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri sesuai dengan Pasal 127,” kata Jaksa Putri Ayu yang didampingi Jaksa Riyadi di depan majelis hakim yang diketuai Dahel K Sandan.
Dengan terbuktinya tindakan terdakwa, JPU juga menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan terdakwa tetap berada di tahanan. “Kami minta agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa,” tambah Ayu Putri dalam jalannya sidang.
Sedangkan menurut JPU Riyadi, hal yang menjadi pertimbangan jaksa diantaranya yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. “Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahannya,” imbuhnya.
Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Dahel K Sandan memberikan hak kepada Raka dan Karina untuk menyampaikan pembelaan. Raka mengaku akan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. “Saya akan mengajukan pembelaan besok, atau Rabu (15/8),” pinta Raka dan diamini hakim.
Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Sirra Prayuna mengatakan, tuntutan jaksa harus dilihat secara kontekstual. Dalam pasal 127 ayat 2 huruf a, terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi jika terbukti bersalah. “Bisa saja nanti masa penahanannya dilakukan selama rehabilitasi,” harapnya.
Ketika ditanya apakah dia yakin kliennya akan diputuskan untuk direhabilitasi, Sirra mengaku harus melihat putusan hakim. “Saya tidak tahu. Saya menunggu seperti apa putusan yang terbaik,” ungkapnya.
Sementara itu, Raka dan Karina sendiri ketika dimintai komentarnya atas memberikan penjelasan kepada wartawan. Keduanya berlalu pergi ke ruang tahanan PN Tangerang. (pane/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.