2 Hakim Tak Hadir, Sidang Raka Rano Ditunda
TANGERANG, SNOL Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Raka Widyatama (22), anak angkat Wakil Gubernur Banten dan Karina Aditya (21), rekan wanita Raka ditunda hingga Selasa (24/7), pekan depan. Sidang ditunda karena hakim Dehel K Sandang yang harusnya memimpin sidang berhalangan hadir.
“Sidang ditunda karena dua hakim tidak hadir, sidang dilanjutkan Selasa (24/7) mendatang,” kata hakim Pudji Tri Rahardi yang hadir sendirian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna.
Penundaan sidang tersebut dilakukan satu per satu, pertama untuk Raka dan selanjutnya untuk Karina yang memakan waktu tak kurang dari 10 menit, sejak dibuka hakim sekitar pukul 10.20 WIB. Sidang penundaan Raka dalam tempo 5 menit, langsung ditutup hakim kembali. Raka sendiri langsung meninggalkan lokasi persidangan dengan tergesa-gesa.
Sama halnya dengan Raka, sidang untuk Karina juga hanya berlangsung tak kurang dari 5 menit. Setelah menyatakan menunda sidang, hakim yang menanyakan perihal penundaan tersebut kepada kuasa hukum terdakwa, tidak ada yang keberatan. Lantas, setelah palu sidang diketuk hakim, Karina yang duduk sendirian di kursi pesakitan juga bergegas meninggalkan ruang sidang. Sebagaimana diketahui, Raka bersama teman wanitanya Karina ditangkap jajaran Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, lantaran kedapatan memesan 5 buah ekstasi secara online ke Malaysia. Akibatnya, Raka dan Karina dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana mencapai 20 tahun penjara.
OB Raka akan Bersaksi
Sebelumnya pada persidangan terdahulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang telah menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan petugas Fed Ex yang mendapati adanya narkoba pada paket kiriman yang ditujukan ke Bintaro.
Sayangnya, lantaran sidang ditunda, kesaksian office boy (OB) Raka yang harusnya didengarkan Selasa (17/7) urung dilakukan. “Agendanya hari ini (kemarin) pemeriksaan saksi, ada 3 saksi yang rencananya dihadirkan, di antaranya 2 orang polisi dan seorang OB yang bekerja pada Raka,” kata Riyadi, salah seorang JPU usai persidangan.
Terkait dengan apa yang akan disampaikan saksi yang bekerja pada Raka, Riyadi enggan menyebut dengan pasti. “Kita liat saja dalam persidangan lanjutan pekan depan. Sebab, sidang kali ini terpaksa kami terima penundaannya karena tidak ada hakim,” singkatnya. (pane/made)