Salon Esek-esek Digerebek Tengah Malam
TIGARAKSA,SNOL Jajaran Polsek Tigaraksa menggerebek tempat tempat prostitusi berkedok usaha salon kecantikan di Kampung/Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa, Sabtu (11/8) sekitar pukul 23.00 Wib. Dua pasangan bukan suami istri tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar salon langsung digelandang ke Maplsek.
Polisi juga menyita dua krat minuman keras. Kedatangan petugas tersebut membuat pengunjung salon berhamburan keluar. Namun naas bagi Uti (35), dan Ani (24). Kedua wanita tersebut kepergok tengah melayani pria hidung belang bernama Yosep dan Ude di dalam kamar. Kedua pasangan tersebut itu pun akhirnya dibawa petugas ke Polsek Tigaraksa untuk dimintai keterangan.
“Dua pasangan itu sudah didata dan selanjutnya dibebaskan. Kepada pemilik salon, petugas memberikan peringatan keras,” kata Kepala Polsek Tigaraksa Ajun Komisaris Afroney Sugiharto kepada wartawan, Minggu (12/8). Lanjut Afroni, setelah membawa kedua pasangan mesum dan belasan botol miras jenis Vodka, petugas kemudian memasang garis polisi di Salon Kecantikan Dhira.
Penggerebekan sendiri dilakukan, berdasarkan adanya laporan warga yang resah dengan kegiatan di salon tersebut. Salon kecantikan Dhira yang terletak di Desa Sodong, menurut laporan warga sudah lebih dari tiga tahun beroperasi. Dan warga sering melihat laki-laki masuk kedalam salon yang berlantai tiga tersebut.
“Setelah kami selidiki, kami kami lakukan penggerebekan. Kami berhasil mengamankan 2 orang pasangan mesum dan maminya serta 7 orang janda,” kata Kompol. Afrony, Kapolsek Tigaraksa.
Penggerebekan yang hampir diketahui oleh pemilik salon yang berinisial IS dan UT ini sempat mengelak kalau salonnya dijadikan tempat prostitusi terselubung. “Walaupun pemilik salon mengelak, kami menemukan kamar-kamar dilantai dua serta dua pasangan mesum,” tambah Afrony.
Ironisnya, salon kecantikan Dhira terletak persis bersebelahan dengan musholah. “Kami sudah curiga dari dulu, dan sudah melaporkan ke satpol PP, RT dan Kecamatan, tetapi tidak ada responnya. Makannya kami lapor ke Polsek Tigaraksa,” kata UN, salah satu warga sekitar.
Saat ini, mereka yang ditangkap sudah dilakukan pemeriksaan. Selain itu pasal yang dikenakan adalah 506, Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanitaa dan menjadikanya sebagai mata pencarian. “Saya akan tetap melakukan pengawasan dan tindakan tegas agar dapat meminimalisir gerak para pelaku kejahatan,” tegas Afrony kepada Lampu Hijau.
Selain di Kabupaten Tangerang, Rabu (8/8) malam polisi juga menggelar razia disejumlah hotel yang tersebar di wilayah Kota Tangerang. Dalam operasi itu tak kurang dari tujuh pasangan muda-mudi kedapatan melakukan mesum dis ejumlah kamar hootel kelas melati.
Hasil razia hotel semalam, ada 7 pasangan mesum yang kami amankan. Kami bawa mereka ke kantor kami, Didata dan dikenakan tindak pelanggaran Perda 8/2005 tentang Pelacuran,” kata Irman Pudjahendra, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (9/8). (jarkasih)