Kabareskrim Tetap Sidik Korupsi, KPK Diminta ke Pengadilan

JAKARTA, SNOL Mabes Polri benar-benar kukuh melanjutkan penyidikan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tak tanggung- tanggung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Sutarman akan turun sendiri dalam penyidikan.
“Ini pasti independen, tidak ada main-main. Saya jamin itu, karena saya sendiri akan ikut menyidik,” ujar Sutarman dalam pemaparan kronologi kasus di Mabes Polri kemarin (3/8).
Ini adalah penampilan perdana Sutarman sejak kasus ini mencuat Senin malam lalu. Mantan Kapolda Metro Jaya yang ikut menemui para pimpinan KPK di Korlantas Selasa dinihari itu rupanya sengaja menahan diri. “Sekarang saya buka semua, supaya teman-teman jelas,” katanya.
Dengan lugas, Sutarman menyebut KPK menabrak MoU yang dibuat antara tiga lembaga yakni Polri, Kejaksaan Agung dan KPK itu sendiri. “Kami melihat itu tidak diindahkan, MoU ditabrak,” kata alumnus Akpol 1981 itu.
Dia menceritakan, pada Senin tanggal 30 Juli 2012 jam 14.00, Ketua KPK Abraham Samad dan Bapak Zulkarnaen menghadap Kapolri, dan diterima di ruang kerja Kapolri dan didampingi Kabareskrim serta para penyidik.
Saat itu, Ketua KPK menyampaikan akan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan simulator SIM di Korlantas. Kapolri saat itu meminta waktu satu hingga dua hari karena Bareskrim sebelumnya sudah melakukan penyelidikan. “Kita sudah melakukan penyelidikan sejak Mei lalu,” kata Sutarman. Hal itu sesuai dengan Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012 dan telah melakukan interogasi  dan pengambilan keterangan terhadap 33 orang. Kabareskrim juga sudah dijanjikan waktu bertemu dengan Ketua KPK pada 31 Juli pukul 10 pagi.
Namun, Sutarman terkejut karena kenyataannya pada Senin jam 16 penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di Korlantas. Bahkan, dalam proses penggeledahan salah satu penyidik KPK mengatakan kepada petugas Korlantas bahwa Kapolri sudah mengijinkan penggeledahan tersebut karena Ketua KPK sudah menghadap Kapolri, padahal pertemuan saat itu jam 14.00 tidak membicarakan sama sekali tentang penggeledahan.
Setelah berdiskusi dengan tiga pimpinan KPK (Abraham Samad, Busyro Mukodas, Bambang Wijayanto) disepakati bahwa untuk sementara penggeledahan tetap dilanjutkan dan barang -barang hasil penggeledahan akan ditempatkan dalam suatu ruangan tertentu dalam keadaan tersegel dan dan terkunci. Masing-masing kunci dipegang oleh pihak KPK dan Korlantas.
Esok harinya, Selasa tanggal 31 Juli 2012 jam 15.00 Wib, Ketua KPK Abraham Samad dan Bambang W didampingi Handoyo (Deputi PIPM) menghadap Kapolri membicarakan tindak lanjut penggeledahan dan penyidikan selanjutnya. Menurut Sutarman, KPK menyatakan telah menetapkan DS sebagai tersangka namun untuk tersangka lainnya tidak disampaikan saat itu.
Pertemuan saat itu disepakati KPK akan menyidik DS sebagai penyelenggara negara, sedangkan Bareskrim akan menyidik penyelenggara negara lainya dan pihak lainnya yang terlibat. Selain itu disepakati pula terkait barang-barang hasil penggeledahan yang tidak terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan driving simulator T.A 2011, dikembalikan. “Barang-barang yang disita namun tidak terkait dengan kasus akan menyebabkan pelayanan publik terhambat,” katanya.
Hingga kini, soal barang bukti itu masih juga tarik ulur. “Kami juga berhak untuk mengambil barang bukti, karena ini disidik bersama. Jadi, itu harus ada sharing antara KPK dan kita (Bareskrim),” kata mantan ajudan presiden Abdurrahman Wahid ini.
Sutarman memastikan tetap akan melakukan penyidikan karena merasa tidak ada aturan hukum yang melarang. “Sampai ada hukum acaranya di pengadilan,  kita akan teruskan,” katanya.
Dia menanggapi opini yang menyebutkan penyidik Polri tidak berwenang lagi jika kasus korupsi sudah ditangani KPK (mendasari pasal 50 ayat 1 sampai dengan ayat 4 undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Menurut Sutarman,  joint investigation dalam penanganan perkara seperti ini sudah pernah dilakukan antara KPK dengan penegak hukum lainnya pada tahun 2010 yaitu Kasus penyalahgunaan APBD Kab Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin dkk.
Dalam penyidikan kasus tersebut KPK menyidik mantan bupati Langkat Syamsul Arifin. “Sedangan untuk pihak-pihak lainnya diluar PN ditangani oleh Kejati Sumut. Ini merupakan hasil koordinasi antara KPK dengan Kejati Sumut. Sehingga pihak Kejati Sumut dapat melakukan penyidikan perkara yang sama walaupun KPK juga sudah melakukan penyidikan,” katanya.
Dengan ekspresi tenang, Sutarman menegaskan penyidikan korupsi lalu lintas akan berjalan terus di polisi sebelum ada ketentuan beracara yang mengatur tentang hal tersebut. “Silahkan melalui keputusan pengadilan, bahwa penyidik Polri tidak berwenang menyidik kasus yang sedang atau bersamaan ditangani oleh KPK dan bagaimana mekanisme menghentikan penyidikannya,” katanya.
Sementara itu, keangkuhan Mabes Polri juga tampak di gedung KPK. Beberapa personel korps seragam cokelat itu terus berjaga-jaga di sebuah kontainer yang terletak di belakang gedung KPK. Kontainer itu merupakan tempat penyimpanan barang-barang bukti milik KPK. “Mereka itu menjaga barang bukti hasil penggeledahan simulator SIM yang memang ditaruh di kontainer itu,” kata seorang pegawai KPK.
Para personel mabes polri yang jumlah sekitar lima orang itu mengenakan pakaian bebas dan akan mengusir orang-orang asing yang berseliweran di sekitarnya. Termasuk para wartawan yang ingin meliput soal kontainer penyimpanan barang bukti itu.
Sebenarnya, kontainer itu yang teridiri dari empat lantai itu memang sudah lama digunakan  penyidik KPK untuk menaruh barang bukti kasus yang ditangani. “Memang, sekarang kalau menaruh barang bukti di sana. Kalau ditumpuk di dalam gedung sudah nggak muat,” kata pegawai tersebut.
Wakil Ketua Bambang Widjojanto membantah jika Mabes Polri menghalang-halangi upaya penyidikan pihaknya dengan menjaga barang bukti dan tidak memperbolehkan penyidik KPK mendalami barang bukti itu. “Barang bukti itu memang sudah ada disini. Mereka memang menjaga tapi tidak menghalang-halangi,” ujarnya.
Juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, sudah termasuk dalam kesepakatan bahwa barang bukti itu memang dijaga bersama-sama antara polisi dan KPK. Nah, soal akses, Johan mengatakan bahwa KPK dan polisi sama-sama bisa mengakses. Jadi tidak benar bahwa polisi menghalangi penyidikan yang dilakukan pihaknya.
Nah, terkait dengan pernyataan Kabareskrim Sutarman yang kukuh ingin menangani kasus ini padahal penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK lebih dulu ketimbang yang dilakukan polri, Johan mengatakan para pimpinan KPK akan kembali menemui Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo (6/8) mendatang. “Pimpinan akan bertemu lagi untuk membicarakan kesimpangsiuran itu,” kata Johan.
Johan pun meminta agar semua pihak menahan diri dan tidak semakin memperkeruh suasana antara KPK dan Polri. “Kalau ada yang memperkeruh, suasana adalah para koruptor akan senang. Ini adalah masalah misskominikasi biasa yang bisa diselesaikan dengan pertemuan KPK dan Kapolri,” kata dia.

Presiden Tolak Turun Tangan
Di bagian lain, desakan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan untuk menengahi “rebutan” penanganan perkara dugaan korupsi proyek simulator SIM antara KPK dan Polri tidak mendapat respon positif. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, presiden tidak bisa terlibat terlampau jauh dalam perkara yang ditangani lembaga penegak hukum.
“Tentu tidak mungkin presiden diminta untuk intervensi atau campur tangan dalam perkara hukum,” kata Julian di Binagraha, kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (3/8). Presiden, lanjut dia, tetap pada posisi menghormati hukum.(rdl/kuh/fal/aga/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.