Bocah Empat Tahun Diculik, Penculik Minta Tebusan Rp 25 Juta
TANGERANG, SNOL Aksi penculikan kembali terjadi di Tangerang. Kali ini menimpa Muhamad Abi Mansur. Bocah berusia empat tahun warga Kampung Doyong, RT.05/06, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, itu diculik SOE (22), tetangganya sendiri.
Aksi penculikan itu dilakukan lantaran tersangka mengaku kepepet utang. Setelah menculik membawa si korban, pelaku meminta uang tebusan Rp 25 juta kepada orang tua bocah yang diculiknya itu. Beruntung, Polres Metro Tangerang berhasil mengamankannya saat kehabisan uang di Kendal, Jawa Tengah, Jumat (27/7).
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penculikan terjadi pada Sealasa (24/7) lalu. Saat itu, tersangka sedang duduk di depan kontrakannya. Saat itulah ia melihat Muhamad Abi Mansur (4) anak tetangganya yang juga anak momong saudaranya tengah bermain. “Saya pusing ditagih utang terus. Jadi kehilangan akal dan akhirnya menculik anak tetangga agar bisa mendapatkan uang tebusan,” ucap SOE, di Mapolrestro Tangerang, Sabtu (28/7).
Menurut SOE, dia baru mengenal Siti Zulaekah (23), orang tua Abi atau majikan sudaranya sepekan lalu. Saudaranya berkerja sebagai pengasuh Abi. “Saya punya utang Rp 15 juta karena membeli sawah. Saya beli di kampung di Wonogiri,” tuturnya.
Menurut SOE, Abi diculik Selasa (24/7) lalu ketika sedang bermain. Pelaku kemudian mengajak Abi untuk pergi ke kebun binatang dan mengiming-iminginya akan memberikan uang Rp 5.000. Dengan menggunakan kendaraan umum, Abi ternyata dibawa ke Kendal, Jawa Tengah. “Tujuannya Wonogiri, tapi saya berhenti di Kendal. Lalu saya SMS orang tua Abi, minta uang tebusan Rp 25 juta,” bebernya.
Menurut Siti Zulaekah, SOE adalah keponakan dari pengasuh anaknya itu. “Setahu saya orangnya baik, tidak macam-macam. Makanya saya kaget sekali ketika tahu, Abi diculik oleh SOE. Apalagi SOE meminta uang tebusan hingga Rp 25 juta,” jelasnya.
Dalam kondisi panik itulah, Siti bersama suaminya yang bekerja sebagai montir motor di salah satu perusahaan terkenal lapor ke Polrestro Tangerang, Rabu (25/7) malam. “Saya lapor ke polisi agar anak saya bisa kembali,” ucapnya.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Suharyanto langsung membentuk tim buser berjumlah empat orang. Keberadaan SOE terpantau melalui jaringan telepon yang digunakannya. “Tim langsung memburu ke daerah Kendal. Pelaku kami tangkap di Desa Jambu Arum, Kecamatan Pateban, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (27/7),” terangnya.
Menurut Suharyanto, pelaku yang berstatus pengangguran ini dikenakan pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. “Tersangka bisa dikenakan pasal penculikan dengan sanksi kurungan penjara hingga 9 tahun,” tandasnya. (pane/deddy)