KPID Perketat Pengawasan Isi Siaran
SERANG,SNOL Komisi Penyiaran Indoensia Daerah (KPID) Provinsi Banten memperketat pengawasan isi siaran stasiun televisi dan radio selama bulan ramadhan, mengantisipasi terjadinya penayangan isi siaran yang tidak layak dikonsumsi masyarakat.
“Sesuai dengan Undang-undang penyiaran pasa 8 ayat 1 KPID merupakan wadah aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat. Maka, KPID segera menegur kalau ada siaran yang diduga melanggar norma yang ada di masyarakat,” kata Komisioner KPID Banten, Luthfi kepada wartawan, kemarin (19/7).
Menurut Lutfhi, ada dua langkah yang siap dilakukan dalam melakukan pengawasan, yaitu masyarakat dan lembaga penyiaran atau media. “Untuk media, kami arahkan agar menyiarkan isi siaran sesuai dengan aturan yang ada. untuk masyarakat ada program media literacy,” ujarnya.
Untuk program media literacy, pihaknya akan mengundang berbagai kalangan masyarakat baik itu organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan (OKP), serta mahasiswa.
“Rencanya awal ramadahan ini, kami akan mengundang berbagai pihak itu. Tujuannya biar masyarakat juga memiliki wawasan bagaimana memilih isi siaran, serta dapat melaporkan ke KPID jika ada isi siaran yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” tandasnya.
Ketua KPID Banten, Muhibudin sebelumnya mengatakan, selama ini pengawasan isi siaran baru dalam bentuk “on the spot” sehingga jika ada pengaduan dari masyarakat yang kurang lengkap sulit dideteksi.
“KPID sering menerima pengaduan dari masyarakat terkait isi siaran baik lembaga penyiaran yang berada di daerah maupun di pusat. Tapi, laporan tersebut tanpa dilengkapi data-data dan bukti siar hingga kesulitan untuk bisa diselesaikan. Maka, kami menyediakan alat pendeteksi agar semua rekam jejak isi siaran bisa terlacak,” kata Muhibudin. (eman)