Olah di-PHK, Belasan Satpam Demo

CIKUPA,SNOL Belasan satpam di kawasan pergudangan PT Cakra Eka Cemerlang (CEC), melakukan aksi demo, Selasa (17/7). Mereka tidak terima di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh pengelola pergudangan. Petugas keamanan ini menuntut perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 14,5 Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa ini mengeluarkan uang pesangon dan klaim kekurangan upah serta lembur.
Aksi yang dilakukan sejak pagi ini berlangsung damai. Sejumlah tulisan sebagai bentuk protes ditempel di dinding dan gerbang kawasan pergudangan milik PT CEC. Beberapa tulisan yang terpampang yakni ”Kami bukan karyawan kontrak, kami karyawan tetap, selama ini kami selalu dijadikan sapi perahan PT CEC, Kami siap berjuang untuk keluarga, pimpinan PT CEC kami tidak akan mundur sebelum tuntutan kami terpenuhi itu harga mati, bayar hak-hak kami 100 persen, wahai pimpinan PT CEC bapak Budi Wijaya dimana hati nurani anda”.
”Perusahaan dengan seenaknya mem-PHK kami. Padahal kami sudah bekerja lebih dari lima tahun. Parahnya lagi kami di PHK tanpa pesangon. Padahal seharusnya kami sudah menjadi pegawai tetap dan kalaupun di PHK dapat pesangon, tapi ini tidak,” ungkap Rachman Koordinator Aksi kepada Satelit News, di lokasi kemarin.
Belasan Satpam yang bertugas di kawasan pergudangan itu diketahui sudah tidak boleh bekerja sejak awal bulan ini. Kemudian manajemen mengganti pposisi mereka dengan puluhan tenaga keamanan dari sebuah yayasan. “Kami tidak tahu kenapa kami di PHK oleh manajemen. Namun, apapun itu kami tetap menuntut hak-hak kami sesuai dengan aturan dan undang-undang ketenagakerjaan,” tegasnya.
Beberapa tuntutan yang disampaikan belasan satpam ini diantaranya, klaim kekurangan pembayaran upah selama dua tahun, klaim kekurangan lembur selama dua tahun dan menuntut hak cuti tahunan yang libur resmi harus dibayar dua tahun. “Kami diharuskan bekerja 12 jam perhari, padahal seharusnya 8 jam dan itu tidak diberikan upah lembur. Cuti tahunan kami juga tidak diambil, seharusnya dibayarkan dengan uang berdasarkan aturan tenagakerja,” tandasnya.
Satpam juga menuntut haknya sebagai karyawan tetap atau PKWTT yang masih dianggap sebagai PKWT oleh manajemen pergudangan. Mereka juga menuntut pemberian uang pesangon sesuai UU nomor 13/2003 setelah adanya PHK, serta menolak tegas kontrak kerja yang dibuat sepihak oleh perusahaan PT CEC dan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan pasal 59 ayat I, II, IV, V dan VI UU nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Fahmi, peserta aksi lainnya mengaku masalah ini sudah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang hari ini (kemarin,red). Pihaknya berharap pemerintah bisa menjembatani mediasi antara karyawan dan manajemen yang belum menghasilkan kesepakatan.
Sementara, manajemen pabrik tidak bisa ditemui wartawan saat hendak dimintai konfirmasi terkait aksi ini. “Manajemen belum bisa ditemui mas,” kata seorang Satpam PT CEC dari sebuah yayasan yang enggan dikorankan namanya. Selain itu, pihak Disnakertrans terkait aksi ini juga tidak memberikan jawaban saat dihubungi wartawan.
Terkait pengamanan, Kapolsek Cikupa Kompol Arlon Sitinjak mengatakan bahwa jumlah demonstran hanya sekitar 14 orang, dan untuk pengamanannya sendiri tidak membutuhkan terlalu banyak personil. “Kalau anarkis, sudah pasti kami akan mengambil tindakan hukum,” pungkasnya. (fajar aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.