Eksekusi Lahan Berujung Bentrok
SERANG, SNOL Eksekusi lahan seluas 2.875 meter pesegi di Lingkungan Kemang, RT 02/RW 02, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (11/7) yang dilakukan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Serang berujung bentrok dengan warga dan mahasiswa.
Eksekusi yang dilakukan petugas PN Serang terhadap lahan milik penggugat, Hadi Gunawan yang kini ditempati keluarga besar tergugat Said bin Dulajid dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB. Penggugat didampingi kuasa hukum Syafei Djasmin dan Mufti Rahman.
Tim eksekusi dari PN Serang Tohiri langsung memasuki lahan yang sudah memiliki ketetapan hukum sesuai persidangan di PN Serang. Saat hendak memasuki lahan yang sudah dibangun rumah tinggal serta gudang barang bekas, ahli waris tanah bersama puluhan mahasiswa dari PMII Serang menghadang.
Terjadi bentrokan. Beruntung tidak berlangsung lama, menyusul datangnya petugas dari kepolisian dan Satpol PP Serang yang menetralisir warga dan mahasiswa dari lokasi itu hingga juru sita bisa membacakan surat perintah eksekusi. Akhirnya eksekutor mulai bekerja meruntuhkan bangunan yang sudah belasan tahun ditempati tergugat.
Menurut kuasa hukum penggugat, Mufti Rahman, eksekusi itu dilakukan berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan Hadi Gunawan dalam kasus perdata, tertanggal 21 Juli 2006 dengan nomor nomor 691 K/PDT/2005.
“Sebenarnya eksekusi itu sudah lama direncanakan. Tapi, klien kami masih memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk membenahi, atau megosongkan lahan itu,” kata Mufti di sela-sela eksekusi lahan berlangsung.
Mufti menegaskan, penggugat melakukan gugatan terhadap objek lahan seluas 2.875 meter persegi itu berdasarkan Akta Jual Beli pada tanggal 4 Oktober 1990. “Mulanya tanah itu milik Cecep Muhtar, lalu dibeli oleh Lie Kok, dan balik nama menjadi Oie Kieo Kok. Nah, pada tahun 1990, tanah itu dibeli oleh Hadi Gunawan, klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, Sobari selaku ahli waris lahan mengaku belum pernah menjual lahan itu ke siapapun. “Dan saya ada bukti giriknya, dan kami akan menggugat kembali,” kata Sobari. (bagas/eman)