Raka Karno Segera Disidang
TANGERANG,SNOL Pengadilan Negeri (PN) Tangerang segera menyidangkan perkara pidana narkotika yang membelit Raka Widiyatama, putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Saat ini, perkara tersebut sudah terdaftar di PN Tangerang dengan nomor perkara 1215/Pid.Sus/2012/PN.TNG.
“Perkara Raka sudah dilimpahkan kepada PN Tangerang. Terdaftar dalam registrasi nomor perkara 1215/Pid.Sus/2012/PN Tangerang,” kata Dodi Hermayadi, Panitera Muda Pidana PN Tangerang, Kamis (21/6).
Setelah pelimpahan diterima PN Tangerang, maka tak lama akan ditentukan jadwal sidang. “Kami akan sampaikan pelimpahan ini kepada Ketua PN Tangerang. Nanti, akan diatur jadwal, ditunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus ini,” kata Dodi.
Sesuai dengan tahapan penyelenggaraan pengadilan, panitera memang baru bisa mengagendakan jadwal persidangan kasus pidana manapun, setelah pimpinan PN Tangerang mengagendakan dan menujuk dewan hakim. “Jadwalnya sidang pastinya menyusul setelah ada keputusan ketua,” singkatnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Kejari Tangerang Jaja Subagdja menyatakan, berkas perkara pidana narkotika Raka sudah P-21 dan akan segera dilimpahkan ke PN Tangerang untuk segera disidangkan. “Berkas perkara ini sudah lengkap. Dan dalam sepekan kami pastikan sudah limpahkan berkasnya ke PN Tangerang,” katanya, usai menerima pelimpahan berkas perkara pidana Raka dari Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, pekan lalu.
Sekedar mengingatkan, Raka bersama teman wanitanya Karina ditangkap jajaran Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, lantaran kedapatan memesan lima butir ekstasi secara online ke Malaysia. Akibatnya, Raka dan Karina dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (pane/made)