Walikota Cilegon: Saya Tidak akan Intervensi
CILEGON,SNOL Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi berjanji tidak akan mengintervensi hukum atas ditetapkannya mantan Walikota Cilegon, Tb Aat Syafa’at sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Kubangsari sebesar Rp11 miliar oleh KPK.
“Saya tidak akan mengintervensi hukum. Biarkan hukum berjalan sebagaimana yang berlaku,” ujar Iman pada acara Riung Mumpulung dalam peringatan Ulang Tahun Pemkot Cilegon yang ke-13 di Halaman Kantor Walikota, Jumat (28/4) lalu.
Iman berencana memberikan penjelasan terkait permasalahan itu ke KPK. “Saya kira memberikan penjelasan tak masalah, saya kira KPK juga tidak akan tersinggung. Kita kan bukan bermaksud intervensi hukum,” ujarnya.
Kasus itu berawal dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertabrakan. Padahal kedua lembaga itu merupakan lembaga audit resmi Pemerintah.
“Kan ironis juga dua lembaga auditor pemerintah itu bisa bertabrakan. Padahal sebelumnya saya juga sampaikan jangan sampai terkait hal itu ada permasalahan dikemudian hari. Kan lucu dua lembaga audititor ini bisa bertabrakan,” paparnya.
Berbagai komisioner baik dari DPRD, pemkot dan direksi PT Krakatau Steel (KS) perlu memberikan penjelasan ke KPK secara gamblang terkait hal itu karena menurutnya ada aspek yang lebih umum untuk kepentingan masyarakat.
“Saya kira perdebatan siapa yang benar dan siapa yang salah memang cukup panjang. Akan tetapi perdebatan itu jangan sampai menghambat pembangunan pelabuhan untuk kepentingan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Jangan sampai, masalah tersebut membuat gejolak masyarakat semakin besar dan mengakibatkan wilayah tidak kondusif. “Pak Aat-nya sih sudah ikhlas, tapi masyarakat kan tidak seperti itu. Saya tidak mungkin juga untuk menahan mereka. Saya harap semuanya bisa tenang,” ujarnya. (man/bnn/jarkasih)