Ribuan Warga Cilegon Tuntut Cabut Izin PT Krakatau Posco
CILEGON,SNOL Penetapan mantan Walikota Cilegon, Tb Aat Syafaat sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu terus menggelinding bak bola panas. Kamis (27/4), ribuan warga terdiri dari OKP, LSM, tokoh masyarakat, ulama, lurah, camat dan PNS turun ke jalan menggelar apel bersama mendesak DPRD dan Pemkot Cilegon segera mencabut izin PT Krakatau Posco yang telah dikeluarkan pemkot.
Ribuan massa yang menggunakan seragam warna kuning memulai aksinya sekitar pukul 9.00 dengan long march dari Masjid Agung Nurul Ikhlas menuju DPRD Cilegon. Tiba di lokasi, massa langsung melakukan orasi. Dalam orasinya, mereka menilai alih-alih memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat, berdirinya proyek patungan Korea-Indonesia itu justru merusak kondusifitas Cilegon dan hanya menguntungkan bangsa asing.
Pengunjuk rasa membacakan pernyataan sikap terkait nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pemkot dan Kraakatau Steel tentang tukar guling lahan Kubangsari yang disaksikan oleh menteri Perdagangan, BUMN dan Menteri Perindustrian serta Gubernur Banten. Mereka menilai MoU itu percuma sebab pada kenyataannya Aat ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai merugikan negara sebesar Rp11 miliar.
Aksi ribuan massa itu sempat riuh saat salah seorang ulama yang sedang melakukan orasi tiba-tiba pingsan karena tidak kuat menerima kenyataan keputusan KPK tersebut. Ulama yang pingsan itu langsung diamankan petugas dan mendapatkan perawatan.
Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi mengatakan, aspirasi masyarakat itu akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, para menteri terkait dan duta besar Korea Selatan. Selain itu, pekan depan Iman juga akan memanggil pihak PT Krakatau Posco.
“Senin (30/4) mendatang saya akan panggil pihak Posco. Itu dilakukan untuk mencari solusi terkait persoalan ini. Saya berharap warga Cilegon tenang dalam menyikapi persoalan ini,” ujar Iman menggebu.
Iman juga menegaskan, kalau permasalahan itu akan menjadikan suasana Kota Cilegon semakin genting, dia mengaku siap mundur dari jabatannya. “Saya siap diberhentikan sebagai walikota. Kalau pak Aat siap mati, sukses dan penjara, saya juga begitu. Karena saya bangga menjadi anak walikota,” lantangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cilegon, Arief Rivai Madawi mengatakan, seluruh fraksi yang ada di DPRD akan melakukan rapat internal guna mengambil sikap terkait permasalahan yang memanas itu. Keputusan hasil rapat fraksi, kata dia, akan dilakukan kajian sebagai bahan pengambilan keputusan DPRD setempat. “Kami sebagai orang politik akan menyikapinya secara politik,” ujarnya.
Dia menegaskan, DPRD akan berjuang sekuat tenaga untuk menampung aspirasi masyarakat yang mendesak untuk mencabut perizinan PT Krakatau Posco. “Kami akan perjuangakan sekuat tenaga terkait hal itu, karena memang Posco tidak membawa dampak baik bagi Cilegon. Kalau perusahaan itu berimbas pada kemaslahatan masyarakat, saya siap mundur dari jabatan saya, karena saya tidak bisa memperjuangkan aspirasi masyrakat itu. Saya lebih baik jadi warga biasa,” tukasnya.
Diketahui, tuntutan pencabutan izin itu muncul setelah KPK menetapkan Tb Aat Syafaat sebagai tersangka Pelabuhan Kubangsari. Aat menilai penetapan itu menjadi bukti bahwa persoalan Kubangsari yang kepemilikannya sudah beralih ke PT Krakatau Steel (KS) belum clear, sehingga pabrik baja patungan yang akan berdiri di atas lahan Kubangsari itu juga bermasalah.
Karenanya, mantan walikota dua periode itu meminta agar DPRD dan Pemkot Cilegon mencabut segala perizinan yang telah dikeluarkan kepada PT Krakatau Posco.(man/bnn)