Tak Berizin, Puluhan Bangunan Disegel
TANGERANG, SNOL Puluhan bangunan tak berizin dan galian tak berizin di sejumlah wilayah Kota Tangerang diberangus dan distop oleh Satpol PP dan Dinas Tata Kota Tangerang. Hal ini dilakukan guna menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang Perizinan yang sudah dikeluarkan Pemkot Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pudjahendra mengatakan, hasil pengawasan dan laporan warga, ditemukan sejumlah bangunan dan urugan yang tidak dipenuhi syarat perizinan yang jelas. Akibatnya, pihaknya pun terpaksa melakukan penyegelan dan penyetopan pengerjaan galian dan bangunan tersebut.
“Ada beberapa urugan yang sudah kami stop, diantaranya 1 buah di wilayah Ciledug, 1 di Jalan Hasyim Ashari, 1 di Karawaci dan 1 di Batuceper. Semuanya tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak dilengkapi dengan izin yang jelas,” kata Irman kepada wartawan, Selasa (24/4).
Selain urugan, pihaknya juga menyetop pembangunan salah satu gedung di wilayah Karawaci, lantaran tidak sesuai dengan peruntukan dan dianggap tidak mengindahkan kenyamanan lingkungan. “Alasan kami menyetop pembangunan itu juga, karena mengotori lingkungan dan jalan di sekitar lokasi pembangunan,” tegsanya.
Disinggung soal penyetopan pembangunan gedung lainnya yang sudah dilakukan pihak Pemkot Tangerang, seperti bangunan yang berada di pemukiman penduduk di Mekarsari, pihaknya menyatakan bahwa penyetopan tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP. “Untuk bangunan lain ada juga yang distop Dinas Tata Kota, sebagai dinas yang berhak mengawasi dan menindak bangunan yang tidak sesuai peruntukan,” singkatnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tata Kota Tangerang Meita Bachraini membenarkan bahwa ada sejumlah bangunan yang disegel dan distop pembangunannya karena tidak cukup izin dan tidak sesuai dengan peruntukkan. “Kami dalam hal ini tegas. Yang tidak berizin akan distop pembangunannya. Apalagi, yang menyalahi peruntukan,” ucapnya.
Ditanya soal berapa jumlah bangunan yang sudah distop atau disegel pembangunannya, Meita belum bisa mengungkapkan lebih rinci. Sebab, pendataan bangunan yang tidak berizin dan sudah disegel masih di bawah penanganan pengawas bangunan Dinas Tata Kota Tangerang. “Kelengkapan informasinya ada di Wasbang (pengawas bangunan),” tandasnya.
Dalam papan penyetopan dan penyegelan yang ditemukan wartawan, tercatat bahwa bangunan tersebut dianggap telah melanggar ketentuan Perda Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2000, Perda Nomor 7/2001, dan Perda Nomor 13/2007 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), Izin Pendirian Bangunan (IMB), dan Izin Gangguan (Ho), yang keluarkan instansi Satpol PP Kota Tangerang. (pane/made)