4 Pembunuh & Pemerkosa Mahasiswa Binus Divonis Seumur Hidup
Sidang putusan kasus perampokan, pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Bina Nusantara (Binus) pada 16 April 2011 lalu digelar, Selasa (24/4). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan kepada empat terdakwa dihukum seumur hidup.
“Memutuskan mengadili empat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Livia Pavita Soelistio. Menjatuhkan pidana seumur hidup untuk masing-masing terdakawa,” ucap Hakim Ketua, L Sormin dalam persidangan.
Keempat terdakwa tersebut yakni Iwan Saleh, M Fahri, Rahman dan Apriadi. Hakim memerintahkan Jaksa penuntut Umum agar keempatnya tetap ditahan. Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 55 ayat 1, 1 Junto Pasal 340 KUH Pidana. Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk barang bukti, lanjut L Sormin, satu kemeja warna putih lengan panjang, satu buah beha warna krem, satu potong kain hitam merk eksekutif, satu potong celana dalam wanita warna biru, satu pasang kaos kai warna putih, satu untai kalung warna putih bergambar bandul Dewi Kwan Im dan naga, satu HP merk Sony Erickson type A800i warna silver, uang tunai sebesar Rp50 ribu, satu unit HP BlackBerry 8900 warna hitam berikut sarung HP warna hitam dikembalikan kepada keluarga LV.
Sementara itu, Mikrolet 24 Jurusan Slipi Srengseng nomor polisi B 2912 TK tahun 2004 berikut STNK dan kunci konta dikembalikan kepada PT Tri Hamas Finance melalui perantara saksi Budi Susanto alias Aceng. Dan, satu utas tali karet yang kedua ujungnya ada tali kawat pengaitnya dirampas untuk dimusnahkan, ditetapkan agar para terdakwa dibebani biaya persidangan sebesar Rp2000.
Mendengar putusan hakim tersebut, orangtua Livia tidak terima. Suasana haru pecah di dalam ruang sidang usai pembacaan putusan tersebut. “Saya tidak puas, itu anak saya satunya. Saya tidak punya harapan lagi, kalau saya mati ya dia satu-satunya. Haruslah dihukum mati,” kata Yusni Chandra (50), ibunda Livia.
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, keempat terdakwa telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Livia saat pulang dari kampusnya. Korban yang sendirian di dalam angkot dibekap, dan diperkosa lalu dibunuh. Mayat korban kmudian dibuang oleh para pelaku di sebuah saluran drainase pinggir jalan raya Desa Suradita kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang.
Livia dinyatakan menghilang sejak 16 Agustus 2011. Jenazah Livia baru ditemukan 21 Agustus 2011, dalam kondisi susah dikenali lagi. Keluarga meyakini jenazah itu adalah putri mereka karena melihat kalung berliontin Dewi Kwan Im, rok, dan baju kemeja putih seperti yang digunakan Livia. Setelah dilakukan otopsi di RSUD Tangerang, mayat korban langsung disemayamkan. (jpnn/jarkasih)