Saksi Akui Banyak Hinaan
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Email
TANGERANG,SN – Dua saksi ahli akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Ira Simatupang, Rabu (11/4) mendatang. Seharusnya dua saksi ini akan dihadirkan pada sidang di PN Tangerang, Rabu (4/4). Sayang, keduanya berhalangan hadir lantaran keperluan mendadak.Meskipun begitu, dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menghadirkan satu lagi saksi yang memberatkan Ira Simatupang, yakni Meri Sukmawati Lubis, pengantar print out email-email Ira Simatupang berisikan hujatan dan fitnah kepada Bambang Gunawan dari Josep Talangi.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ridwan Ramli, Meri menyatakan bahwa dirinya sempat melihat dan membaca isi email tersebut sekitar Agustus 2010, dan di dalamnya memang penuh tulisan soal fitnah dan cacian kepada Bambang Gunawan. “Iya saya lihat dan sempat baca, isinya banyak hinaan dan fitnah,” kata Meri.
Ketika hakim bertanya apakah salah satu hinaan atau hujatan yang dianggap saksi sebagai pelanggaran UU ITE yang dilakukan Ira Simatupang, Meri menyebutkan satu diantaranya. “Doker Bambang disebut dalam email itu sebagai pemakan kodok, bandot tua, dan tidak pernah ibadah. Banyak lagi tapi saya tidak berkenan menyebutkan,” tegas Meri.
Mendapatkan jawaban seperti itu, berkali-kali Kuasa Hukum mengajukan keberatan, namun hakim menolak keberatan tersebut, karena saksi sudah menjelaskan sesuai dengan berita acara perkara (BAP) dan juga sesuai dengan isi email. “Silahkan nanti hadirkan saksi yang meringankan terdakwa,” sergah Ridwan Ramli.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (11/4) mendatang dengan saksi dari pihak JPU, yakni dua orang saksi ahli, masing-masing ahli bahasa dan ahli teknologi informatika (TI). “Kami masih ada dua saksi lagi yang perlu dihadirkan, yakni saksi ahli bahasa dan TI. Keduanya akan menjelaskan titik pelanggaran ITE yang dilakukan terdakwa,” jelas Riyadi, anggota JPU.
Sementara itu, kuasa hukum Ira Simatupang yang direkrut dari OC Kaligis menegaskan, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang akan meringankan terdakwa. Namun kesemapatan itu masih harus menunggu dua saksi ahli dari JPU bersaksi terlebih dahulu Rabu (11/4) pekan depan. “Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan saksi masih dari JPU,” tandas Ridwan. (pane/susilo)