Honorer Tuding Pemerintah Ngumbar Janji

SERANG, SN Sejumlah tenaga honorer di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten menuding pemerintah pusat dan daerah sudah mengumbar janji mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini sudah direncanakan tahun 2010, tapi hingga Maret tahun ini pemerintah belum mewujudkan janjinya itu. Jadi pemerintah hanya mengumbar janji saja,” kata Mansur, Koordinator Tenaga Honorer Provinsi Banten kepada wartawan, Selasa (27/3/2012).
Mansur menyatakan, akibat kebanyakan mengumbar janji dalam pengangkatan tenaga honorer, pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten hingga saat ini belum menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Publikasi Tenaga Honorer Kategori I/Katagori II yang sudah diverifikasi.
“Isi SE Kemenpan RB itu sudah jelas, kalau pemerintah daerah dalam ini BKD diwajibkan mengumumkan hasil verifikasi tenaga honorer katagori 1 dan katagori II ke media massa selama 14 hari bertutut-turut. Nyatanya, hingga mau berakhirnya bulan ini, pengumumanya belum dilakukan,” ujarnya.
Mestinya, lanjut Mansur, jika memang pemerintah pusat dan daerah belum bersedia melakukan pengumuman hasil verifikasi pendataan tenaga honorer, tidak usah mengeluarkan SE Kemenpan RB. Sebab, imbas adanya SE Kemenpan RB itu membuat ratusan tenaga honorer di Banten dan daerah lainnya cemas.
“Jika memang pemerintah serius ingin melakukan penangkatan tenaga honorer, sebaiknya pengumuman hasil verifikasinya segara dilakukan. Jangan membingungkan tenaga honorer yang saat ini menunggu kepastian pengangkatan. Kami juga minta Komisi I DPRD Banten untuk melakukan pertemuan dengan BKD agar keluhan tenaga honorer bisa menemukan titik terang,” tandasnya.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Aparatur BKD Pemprov Banten Ganis Diponegoro belum lama mengatakan, meski SE Menpan RB sudah diterbitkan, namun Badan Kepegawaian Negera (BKN) belum memberikan rincian tenaga honorer yang lulus verifikasinya.
“BKN hingga saat ini belum memberikan data rincian hasil verifikasi tenaga honorer kepada BKD Provinsi dan kabupaten/kota. Jadi kami belum bisa menindaklanjuti SE Kemenpan RB itu,” kata Ganis.
SE Menpan RB Azwar Abubakar ditandatangani 12 Maret lalu yang bertujuan untuk mengikis praktik dugaan penipuan terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Karena itu, Menpan RB meminta pejabat kepegawaian pusat dan daerah untuk mengumumkan tenaga honorer kategori I di media cetak dan dilakukan verifikasi ulang. Publikasi ditenggat selama 14 hari berturut-turut dengan deadliner hingga 31 Maret.
Menurut Ganis, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKN untuk menanyakan progres verifikasi tenaga honorer ketagori I atau yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS. “Hasilnya BKN belum bersedia memberikan rincian datanya karena BKN menganggap SE Kemenpan RB belum sinkron. Jika rincian tenaga honorernya sudah ada, BKD Pemprov Banten siap mengumumkannya,” ujarnya.(eman/fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.