Buruh Tuntut Pabrik Plastik

BALARAJA,SN Ratusan buruh PT Mutiara Hexagon menuntut kebebasan berserikat dan hak normatif lainnya, Senin (26/3). Buruh pabrik plastik yang berlokasi di Kampung Cengkok Rt.08/04 Desa Sentul Jaya Jalan Raya Serang KM 26 Kecamatan Balaraja ini juga menuntut dua orang pegawai di bagian manajemen mundur jaribatannya karena diduga menghalang-halangi pekerja untuk mendirikan serikat di perusahaan itu.
Pantauan Satelit News, buruh mulai melakukan aksinya sekitar pukul 06.00 Wib. Di depan gerbang pabrik plastik tersebut. Buruh juga sempat melukan aksi dorong pagar pabrik karena pihak perusahaan enggan untuk menemui mereka. Bahkan perwakilan buruh juga ditolak oleh pihak manajemen. Sejumlah kecaman ditempel di gerbang pabrik dan pagar.
“Kami menuntut agar perusahaan memberikan kebebasan berserikat kepada kami karena selama ini kami dipersulit mendirikan serikat pekerja dalam pabrik,” ujar M Januri, Koordinator Aksi kepada wartawan.
Ketua PUK SPSI ini menduga ada permainan oknum pegawai di manajemen yang ingin memberanguskan serikat pekerja. “Kami akan terus melakukan aksi dan menghentikan kegiatan produksi jika pihak perusahaan terus diam dan tidak mengabulkan tuntutan ini. Kami akan memblokir akses masuk perusahaan,” ancamnya.
Tuntutan lainnya, manajemen agar membayar upah sektoral yang sudah disepakati serta menempatkan pegawai tetap pada bagian vital perusahaan. “Selama ini perusahaan justru menempatkan pegwai outsourching. Penempatan itu melanggar undang-undang,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan buruh daur ulang plastik PT Mitra Bangun Cemerlang (MBC), Senin (19/3), menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Buruh pabrik yang bertempat di Jalan Raya Cadas irigasi Kampung Pangodokan Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis ini menuntut hak normatif, salah satunya pembayaran upah sesuai UMK 2012.
Demo juga sempat mendera PT Midas Indonesia, Desa Cukanggalih Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Senin (5/3). Buruh pabrik yang memproduksi kuku dan bulu mata palsu mogok kerja. Mereka menuntut perusahaan memberlakukan UMK, mencabut PHK sepihak kepada pengurus serikat dan tuntutan normatif lainnya. (fajar aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.