Oknum Polisi Cabuli Bocah 5 Tahun, Janjikan Ganti Rugi Rp 100 Juta

LEBAK,SN Lagi, institusi Polres Lebak tercoreng oleh ulah oknum anggotanya. Kali ini perbuatan yang tak patut dan sangat memalukan pribadi, keluarga dan lembaganya dilakukan oknum anggota Polres Lebak yang bertugas di Polsek Cileles bernama Bripda RP yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya).
Bunga yang masih berusia 5 tahun putri pasangan Sani dan Endang, warga Ciseke, Desa Jati Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, ini mengaku kemaluannya mengalami lecet akibat perbuatan oknum polisi tersebut.
Perbuatan memalukan dan tak patut yang dilakukan oknum polisi terhadap Balita yang masih duduk di bangku TK Almuhlisin Kampung Ciseke itu, dilakukan Sabtu (17/3) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakan oknum polisi itu yang kebetulan jaraknya tidak jauh dari rumah korban.
Antara keluarga korban dengan pihak oknum polisi telah terjadi perdamaian, setelah pihak keluarga korban mengusulkan syarat berupa biaya kerugian
imateril yang ditanggung korban dan keluarganya dengan nilai sebesar Rp100 juta.
Permohonan keluarga korbanpun dipenuhi pihak pelaku, namun pelaku meminta keringanan pembayarannya yakni dengan cara diangsur hingga korban mendapat jodoh. Namun untuk pembayaran pertama nilainya Rp30 juta berdasarkan perjanjian akan dibayar minggu ini.
Informasi yang dihimpun Banten Pos (grup Satelit news), diketahuinya peristiwa pelecehan yang dilakukan oknum polisi tersebut saat korban mengadu kepada ibunya. Kepada sang bunda, Bunga menyebutkan kemaluannya dibersihkan oleh oknum polisi tersebut dan merasa sakit.
Setelah mendapat laporan seperti itu, ibu korban terus mendesak. Mulanya korban yang masih polos tersebut tidak mau mengaku, tapi setelah didesak oleh bapaknya baru korban mengaku, bahwa kemaluannya telah pegang-pegang oleh pelaku. Khawatir terjadi sesuatu, orangtua korban kemudian memeriksakan anaknya ke bidan. Berdasarkan keterangan bidan, membenarkan bahwa di kemaluan korban terdapat luka.
Ketua RT/Rw 02/03 Kampung Babakan Lurah, Supardi, ketika ditemui wartawan, Kamis (23/3) mengatakan, berdasarkan musyawarah pada Rabu (21/3) lalu, pelaku berjanji memenuhi permohonan korban dengan mengganti kerugian imateril sebesar Rp100 juta. Perjanjian tersebut disaksikan pengurus RT dan RW setempat.
Sementara itu Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Yudis Wibisana ketika dihubungi Banten Pos membenarkan ada anggota Polres Lebak yang diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap Balita. Namun demikian, kata Yudis, pihaknya saat ini masih menyelidiki kebenarannya. “ Untuk saat ini kami masih menyelidikinya ,” katanya singkat. (ris/k-5/bnn/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.