Penjual Senpi Kembali Ditangkap

SERANG,  SNOL San (32), warga Cilaku, Kelurahan Curug, Kecamatan/Kota Serang, salah satu tersangka jaringan perdagangan senjata api (senpi) rakitan ilegal yang melibatkan oknum anggota Polri jajaran Polres Lebak ditangkap Subdit II Ditreskrimum Polda Banten. DPO ini ditangkap di depan rumahnya pada Selasa (12/6).
Pelaksana harian (PLH) Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten Kompol Supangkat, mengungkapkan tersangka ditangkap saat akan meninggalkan rumah. Penangkapan tersangka juga berdasarkan keterangan tersangka laiN yang sudah lebih dulu dibekuk.
“Peran tersangka dalam perkara ini membantu tersangka H (yang pertama ditangkap) dan Briptu YSF (oknum polisi) untuk mengurus surat izin kepemilikan dan penggunaan senjata api,” kata Kompol Supangkat, Kamis (14/6).
Menurut Supangkat, setelah San bersama tersangka YSF mengurus surat-surat perizinan bodong, kemudian San menyerahkannya pada tersangka H untuk dijual. “Para tersangka dalam menjual harga per unitnya mencapai Rp 11,5 juta,” ujarnya.
Dari setiap penjualan senjata api illegal, para tersangka masing-masing memperoleh keuntungan Rp 1.750.000. “Setelah dibagi rata sisa uangnya di pegang tersangka YSF, sebagai otak penjualan barang illegal itu,” terangnya.
Polisi masih memburu satu tersangka lain.”Tersangka yang DPO itu adalah berperan sebagai pemasok senpi ilegal yang disebut-sebut berasal dari Cipacing, Bandung, Jawa Barat,” ucapnya.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Banten berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus dugaan jual-beli senpi rakitan ilegal. Tiga orang berperan sebagai pembeli (penadah), seorang lainnya adalah seorang oknum anggota Polri jajaran Polres Lebak. Keempat tersangka yakni Briptu YSF di Komplek BTN Mutiara Lebak, YD (37) dan YG (29), keduanya warga Kecamatan Malingping, kabupaten Lebak, dan UC (58) warga Lingkungan Cipare Jaya, Kelurahan Cipare, Kecamatan/Kota Serang
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita tiga pucuk senpi jenis FN rakitan, 38 butir peluru FN kaliber 9,9 mm buatan Miami, dan 21 butir peluru revolver kaliber 9,9 mm buatan Jerman, 8 buah selongsong, serta tujuh pucuk airsoft gun dengan ratusan peluru. Para tersangka dijerat dan diancam dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun. (bagas/eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.