Disdukcapil Pangkas Birokrasi
TANGERANG, SN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang akan memangkas birokrasi pelayanan. Pemangkasan birokrasi itu diwujudkan dengan penerbitan standar operasional prosedur (SOP) baru. Dengan SOP itu, nantinya, semua pelayanan akan kian terbuka dan lebih cepat hingga setengah dari waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R Rina Hernaningsih mengatakan, sepekan belakangan ini, pihaknya terus menggodok SOP yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini. “Pembuatan SOP ini mulai kami garap dan kami matangkan terus,” katanya, akhir pekan lalu.
Dengan adanya SOP ini, nantinya pelayanan akan semakin cepat dan semakin transparan . “Sebenarnya, saat ini kami sudah mulai menerapkan pelayanan secara terbuka dan cepat. Hanya saja, kami berharap, adanya SOP akan membuat semua petugas yang melayani program Disdukcapil akan semakin cepat dan bertanggungjawab dalam pekerjaannya,” jelasnya.
Selama ini, dalam aturan lama dibutuhkan waktu hingga 30 hari dalam proses pembuatan akte kelahiran. Selama tidak melewati batas itu, maka pihaknya sudah memenuhi standar dasar pelayanan pembuatan akte sesuai dengan Undang-undang 23/2006 tentang Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Saat ini, kami sudah bisa memenuhi ketentuan dasar itu. Tapi, kedepannya, setelah ada SOP, kami harap pembuatan akte ini bisa lebih cepat lagi. Maksimal setengah dari waktu ketentuan yang berlaku. Misalnya, 14 sampai 20 hari saja, akte sudah jadi,” tandasnya.
SOP juga mengatur tanggungjawab masing-masing bidang di layanan Disdukcapil Kota Tangerang. Ini berarti, bila ada keterlambatan, pelayanan akan diketahui di mana letak kesalahannya, dan siapa yang harus bertanggungjawab. “Jadi, semua bidang sudah diatur kewajibannya. Dan juga dituntut tanggungjawabnya sesuai SOP yang akan kami terbitkan nanti,” singkatnya.
Kepala Bidang Catatan Sipil pada Disdukcapil Emma Rahmawati mengatakan, diantara yang akan kena SOP bidang catatan sipil yakni akte kelahiran, kematian, perkawinan, pengangkatan anak (adopsi), ganti kelamin dan catatan-catatan lain yang berkaitan dengan catatan sipil.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Mulyanto menyebut kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan pindah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), yang sebelumnya dibatasi sampai 14 hari pelayanan juga akan semakin cepat dengan adanya SOP tersebut.(pane/made)