60 Persen Guru PNS Banten Numpuk Diperkotaan

SERANG, SN Sebanyak 60 persen dari total 88.000 guru yang berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) berada di wilayah perkotaan di daerah Kabupaten/Kota di Banten. Akibatnya, sekolah-sekolah yang berada di pelosok desa seperti di Banten selatan yakni Kabupaten Lebak dan Pandeglang kekurangan guru.
“Hampir 60 persen guru berada di perkotaan mulai dari kota kabupaten atau kota pusat pemerintahan dan kota kecamatan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya kepada wartawan, Kamis (15/3).
Kondisi itu juga mengakibatkan seorang guru yang berada di pelosok pedesaan mengajar untuk 2-3 kelas. “Jika sudah begini, bisanya seorang guru memberikan berbagai mata pelajaran, tidak khusus satu atau dua bidang ilmu seperti guru matematika, guru Bahasan Inggris, Bahasa Indonesia dan mata pelajaran lainnya,” ujarnya.
Menurut Hudaya, mestinya seorang guru mau ditempatkan dimana pun, harus siap untuk mengajar dan memajukan daerah melalui jalur pendidikan. Tetapi yang terjadi, banyak guru yang berusaha keras tetap mengajar di sekolah yang dinilai favorit dan di perkotaan,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Hudaya, agar gurunya tetap bertugas di sekolah yang berada di wilayah perkotaan, ada guru yang menggunakan jalur politik seperti melalui anggota DPRD, ada juga melalui jalur kekuasaan, yaitu bupati atau walikkota. “Itu kenyataan yang terjadi di Banten, makanya wajar kalau saat ini tenaga pendidik untuk wilayah pedesaan sangat minim,” ucapnya.
Tekait dengan surat keputusan bersama (SKN) 5 menteri No 5 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru PNS, Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten ini meminta kepada para guru PNS di Banten tidak perlu khawatir.
“Tidak perlu ada alasan untuk khwatir. Karena dalam SKB ini, pemerintah pusat dan provinsi hanya bersifat melakukan penataan atau redistribusi guru agar tidak menumpuk di daerah tertentu, terutama daerah perkotaan,” terangnya.
Kekhawatiran mengenai jam mengajar, Hudaya menilai sebagai alasan yang tidak kuat. Sebab, setiap guru memiliki kewajiban 24 jam mengajar per pekan. “Tetapi jam mengajar yang dihitung bukan hanya disaat guru bertatap muka dengan murid. Penyusunan rencana ajaran juga bisa dimasukan ke dalam jam mengajar. Kalau dihitung, maka setiap guru bisa meraih paling sedikit 40 jam mengajar setiap pekan,” katanya.(eman/fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.