Penganiaya Paskibra Divonis 1 Tahun

TANGERANG,SN Annisa Nurhidayah (18) penganiaya Dayang Cantika (17) anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) SMK Jalupang Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, divonis 6 bulan penjara dengan percobaan 1 tahun. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menimbang dari keterangan saksi-saksi, majelis hakim memutuskan menjatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan pecobaan satu tahun, karena melanggar pasal Pasal 351 tentang penganiayaan,” kata I Made Suparta Ketua Majels Hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang (PN) Tangerang di Jl. TMP Taruna, Selasa (13/3).
Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan jika selama satu tahun tidak mengulangi perbuatan serupa lagi. “Namun jika terdakwa melanggar, maka akan dipenjara selama 6 bulan tanpa proses pengadilan,” tegasnya.
Meskipun putusan ini dianggap tidak berat, ada beberapa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusannya. Yakni, yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban luka. Adapun yang meringankan, terdakwa masih berstatus mahasiswi dan mengakui semua perbuatannya.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa menerima, atau pikir-pikir untuk mengajukan banding. Kepada majelis hakim, Annisa menyatakan menerima. Begitu juga JPU, menerima putusan tersebut. “Kami menerimanya,” singkatnya.
Sementara itu, keluarga korban Dayang Cantika menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. Menurut Sulaiman, Ayah Dayang, putusan tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai. “Saya tidak puas dengan putusan. Saksi yang melihat penganiayaan itu, Sahrudin, tidak hadir tiga kali persidangan,” katanya usai sidang.
Sementara itu, Annisa Nurhidayah menangis saat keluar ruangan sidang. Ia dirangkul oleh keluarganya meninggalkan gedung pengadilan Negeri Tangerang.
Sebagaimana diketahui. Dayang Cantika, dianiaya oleh 5 orang seniornya hingga harus dirawat di rumah sakit saat melaksanakan kegiatan Paskibra, setahun lalu. Peristiwa naas itu terjadi pada tanggal 19 Februari 2011. Saat itu seniornya, cowok maupun cewek menyuruhnya melakukan push up sebanyak 100 kali. Karena tidak kuat, ia langsung dipukuli dan diinjak-injak. Kejadian itu disaksikan oleh 2 teman Dayang, yakni Ayu Taradipa dan Sayeti.
Akibatnya, sekujur badan Dayang memar. Ulu hatinya terasa sakit, serta tangannya susah digerakkan. Bahkan saat hendak pulang ke rumah, Dayang harus diantar oleh teman-temannya. Akhirnya, Dayang dibawa ke RSU Kabupaten Tangerang untuk menjalani perawatan. (pane/susilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.