Wah, Marak Makanan Impor Ilegal
SERPONG Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Disperindag Banten menemukan lima jenis makanan import ilegal saat inspeksi mendadak (sidak) di salah satu toko buah dan snack di kawasan Alam Sutera Serpong,Kamis (8/3/2012) siang.
Kelima jenis makanan tersebut diantaranya ikan bonito kering dari Jepang, biskuit bayi rasa buah dari amerika hingga keripik buah. “Ada lima jenis makanan yang kami sita rata-rata dari amerika,” ungkap Winoto, Kasie perlindungan konsumen Disperindag Banten, kemarin.
Makanan-makanan tersebut dipastikan ilegal karena merupakan produk dari luar negeri namun tidak mencantumkan ijin ML atau Makanan Luar dari Badan Perijinan Obat dan Makanan (BPOM). Selain tidak mencantumkan ijin ML, sejumlah produk yang ditemukan juga kadaluwarsa. “Dengan tidak mencantumkan ijin ML ini artinya produk tersebut ilegal dan tidak bisa dijamin kualitasnya,” imbuh Winoto.
Lebih lanjut Winoto menambahkan, sidak ini dilakukan dalam rangka mendidik pelaku usaha maupun konsumen agar lebih cerdas lagi dalam menerima maupun mengkonsumsi produk dari distributor. Kendati demikian, Winoto membantah jika dikatakan tidak mendukung perdagangan bebas. “Kami dukung perdagangan bebas, namun harus tetap sesuai aturan dalam hal ini produk dari luar harus tetap mengantongi ijin BPOM,” tandas nya.
Sementara itu, Kepala Toko, Sumadi mengaku pihaknya hanya menerima produk dari pusat. Dia tidak mengetahui jika produk tersebut ilegal, terlebih saat ini gempuran produk dari luar cukup banyak sehingga sulit untuk menyeleksinya. Untuk itu ia mengaku akan menarik semua produk yang dianggap ilegal oleh Disperindag.
“Kedepan kami akan lebih berhati-hati lagi dalam menerima produk yang dilarang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Disperindag menempelkan stiker bertuliskan himbauan pengawasan terhadap barang dan jasa. “Stiker ini agar konsumen lebih cerdas lagi dalam berbelanja” pungkasnya. (irm/bnn/jarkasih)