19 Kura-Kura India Dipulangkan

KOTA TANGERANG Balai Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta (BSH) mengembalikan 19 Kura-Kura langka asal India. Ini adalah catatan sejarah bagi Indonesia. Sebelumnya justru Indonesia yang menerima pengembalian hewan langka dari luar negeri yang diselundupkan. Pengembalian langsung dilakukan Kamis (8/3) melalui pesawat Malaysia Airlines.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno Hatta, Musyafat Fauzi mengatakan, Kura-Kura jenis Indian Star (geochelone elegans) tersebut awalnya didapati petugas di bagasi BSH, dan ditinggal pemiliknya pada 7 November 2011 lalu. Setelah diselidiki, ternyata, Kura-Kura yang masuk sebagai satwa appendix II (dilindungi dari penjualan bebas, Red) dan terancam punah tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.
“Memang Kura-Kura ini bukan hewan langka di negaranya, namun dilindungi penjualan bebasnya, karena rentan punah jika dijual bebas. Awalnya, kami menemukan sebanyak 61 ekor di dalam bagasi yang ditinggal pemiliknya, namun ditemukan 27 diantaranya telah mati dan sepanjang perawatan di Balai Karantina satu ekor lagi mati. Sehingga Repatriasi (pengembalian) Kura-Kura ke India ini sebanyak 19 ekor saja,” beber Musyafat Fauzi.
Menurut Musyafat, pengembalian Kura-Kura ini merupakan sejarah bagi Indonesia . Sebab, kalau menerima pemulangan satwa langka, Indonesia sudah kesekian kalinya. “Kalau menerima Repatriasi kita sudah sering, tapi kalau kita yang melakukan repatriasi ini yang pertama, ini merupakan bentuk kerjasama internasional seperti halnya beberapa kali repatriasi satwa liar asli Indonesia yang telah dilakukan negara sahabat,” jelasnya.
Menurut Musyafat, hewan ini memang jadi komoditas bisnis yang menggiurkan. Sebab, harga Kura-Kura ilegal ini jika dijual di pasaran sangat tinggi. Contohnya saja, untuk ukuran 8-10 centimeter bisa dijual hingga Rp4 juta per ekornya.   Dan untuk ukuran besar (dewasa) bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta. “Di negara asalnya sendiri, jumlah Kura-Kura jenis ini tinggal tersisa sekitar 32.500 ekor saja,” tandasnya.
Musyafat juga mengutarakan, penjualan secara ilegal satwa dilindungi dari dan dalam negeri memang sangat merugikan negara. Dari hasil analisa dan data yang dimiliki Balai Karantina Pertanian BSH sendiri, nilai jual beli satwa dan tumbuhan, di psar gelap sudah mencapai 180 miliar dolar per tahun.
“Menggiurkannya bisnis pasar gelap ini yang membuat upaya penyelundupan kian marak. Tapi, kami disini tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap satwa maupun tumbuhan yang dilindungi yang coba diselundupkan dari maupun ke luar negeri,” singkatnya. (pane/susilo | f: M.Iqbal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.