Massa Ormas Demo PT Alam Sutera
SERUT Kantor pengembang PT Alam Sutera Tbk disatroni ratusan anggota organisasi masyarakat (Ormas), Rabu (7/3). Massa gabungan Pendekar Banten, Laskar Pendekar Banten Sejati dan Laskar Merah putih menuntut dihentikannya pengerjaan proyek di atas lahan 55 hektar di Kelurahan Paku Alam, Serpong Utara, Kota Tangsel.
Aksi itu juga sebagai bentuk reaksi terhadap sikap PT Alam Sutera yang memperkarakan warga setempat, karena dianggap menghalangi proses pengurukan tanah.
Koordinator aksi Yudisyah mengatakan, ada 70 warga yang menggarap lahan tersebut sejak 1984 silam. Salah satunya adalah milik Yayasan Nyi Mas Entjeh Siti Aminah Osah. “Kami mempertanyakan dari mana Alam Sutera bisa mendapat sertifikat Hak Guna Bangunan. Sedangkan kami para penggarap tidak ada satu pun yang merasa menjual. Kami memiliki surat garap resmi dari pemerintah pusat,” ujar Yudisyah kepada wartawan di lokasi, kemarin.
Untuk itu, pihaknya meminta Alam Sutera menjelaskan dari mana mendapatkan sertifikat tersebut. Selama proses kewenangan tersebut belum dijelaskan, warga melarang Alam Sutera melakukan kegiatan menguruk tanah itu. “Kami juga meminta polisi tidak memihak dalam hal ini,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Kembalikan Hak Kami Atas Tanah Kami. Itu adalah harga Mati. Hukum Harus Ditegakan”. Tampak dalam aksi tersebut ratusan anggota Polres Metro Kabupaten Tangerang turun untuk mengamankan jalannya aksi tersebut. Adalah Kapolsek Serpong Kompol Nico Andriano Setiawan yang menjembatani warga dengan Alam Sutera. Lima orang perwakilan warga akhirnya dipertemukan.
Manajer umum Alam Sutera Yasri Yatib mengatakan, pihaknya menyesalkan warga yang tidak melakukan gugatan jika memang merasa warga memiliki hak atas lahan tersebut. “Mengapa tidak menggugat kalau memang merasa benar memiliki hak,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, Alam Sutera membeli tanah tersebut dari pengembang BSD PT Supraperitas pada 1982. Apa yang dilakukan pihak pengembang Alam Sutera melaporkan warga yang menghalangi proyek pengurukan tanah di lokasi tersebut adalah hak pengembang Alam Sutera. “Kami merasa ada gangguan,” katanya.
Kapolsek Serpong, Kompol Nico A Setiawan menuturkan, pihak yayasan akan kembali melakukan
aksi karena tidak adanya kesepakatan dalam pertemuan. Meski demikian, pihaknya meminta kepada pihak yayasan untuk tetap berdemonstrasi dengan tertib tanpa anarkis. “Bila anarkis, maka kami akan lakukan tindakan preventif,” katanya. (bam/susilo)