Satpol PP Segel Rumah Ibadah
CIKUPA,SN Satpol PP menyegel rumah di Perumahan Bukit Tiara Desa Pasir Jaya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jum’at (30/3). Rumah itu, diduga dialihfungsikan penghuninya sebagai tempat ibadah.
Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Tangerang Desi Herawati mengatakan, bahwa penyegelan ini berdasarkan surat perintah Bupati Tangerang terkait penyalahgunakan tempat tinggal yang dijadikan tempat ibadah sehingga menuai protes masyarakat. “Penyegelan ini karena pemilik rumah menyalahi pengunaan tempat tinggal menjadi tempat pelaksanaan ibadah,” katanya.
Pihak Pemkab Tangerang yang diwakili Satpol PP dan Muspika Kecamatan Cikupa telah melakukan pertemuan dengan pemilik rumah Pdt.Abraham Boys, agar tidak melaksanakan kegiatan ibadah di rumah yang membuat masyarakat sekitar menjadi resah. Dan memberikan jalan keluar agar para jemaat dapat melakukan ibadah bersama di gereja yang ada di Citra Raya.
Sementara pemilik rumah Hotma Ridarambe menyesalkan dengan adanya penyegelan tersebut. Karena kebebasan beragama adalah milik rakyat dan semuanya dilindungi oleh Undang-Undang. “Ini adalah rumah saya, jadi saya berhak melakukan apa saja di rumah saya tanpa adanya paksaan dari pihak lain,” selorohnya.
Bahkan, Hotma mengatakan akan membuat surat kepada Gubernur Banten dan kepada Bupati Tangerang agar tidak merampas hak masyarakat untuk melakukan kegiatan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing, apabila ada tekanan berarti telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya Pdt.Abraham sudah meminta kepada Muspika Kecamatan Cikupa agar dapat membantu menyediakan tempat untuk pelaksanaan ibadah di sekitar Desa Pasir Jaya, namun tidak ada realisasinya hingga saat ini. “Kami disediakan tempat di gereja yang ada di Citra Raya yang kami nilai terlalu jauh,” ujar Hotma.
Saat ini Jemaat yang mengikuti ibadah bersama di tempat Pdt.Abraham Boys sebanyak 15 orang yang semuanya berasal dari sekitar Desa Pasir Jaya, ketika dilakukan penyegelan Pdt. Abraham sedang tidak berada di tempat dan berdasarkan informasi keluarga Abraham sedang melaksanakan tugas sebagai pendeta di Sukabumi
Sebelumnya pada Sabtu (21/1) lalu, warga di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, sempat melakukan demo untuk menolak terkait adanya tempat peribadatan tersebut. Warga menilai, rumah peribadatan yang digunakan di kompleks itu ilegal karena tak memiliki izin, baik dari masyarakat maupun pemerintahan desa setempat.
Penolakan warga itu dilakukan puluhan warga dengan menduduki kantor desa. Warga yang terdiri dari sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda itu menilai Kepala Desa Pasir Jaya, Haerudin, membiarkan rumah warga dijadikan tempat peribadatan meski tanpa izin.
Mereka mendesak agar kepala desa menutup paksa penutupan rumah ibadah tersebut. Bahkan warga pula sempat menduduki kantor desa, dan juga juga mencoret dinding kantor desa dengan berbagai nada kecaman. (hendra/susilo)