Marak, Penyelundupan Narkoba via PT Pos
BANDARA, SNOL Modus penyelundupan menggunakan jasa pengiriman barang kian marak. Dalam sepuluh hari saja terjadi lima pengiriman narkoba melalui jasa penitipan barang yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Bandara.
Tidak hanya jasa pengiriman swasta yang penjahat gunakan untuk menyelundupkan barang haram itu, PT Pos Indonesia juga mereka pakai untuk “memuluskan” barangnya ke Indonesia.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Jan De Frentes mengatakan, BNN sudah berkali-kali melakukan pemberitahuan mengenai cara terbaru yang dilakukan para pengedar narkoba itu.
“Kami tidak menganggap Pos Indonesia gagal atau kecolongan, justru ini kejelian Pos Indonesia dalam menggagalkan kiriman,” kata Jan De Frentes saat ditemui Satelit News (27/3).
Dijelaskna Jas, BNN selalu menginfokan apabila ada modus baru yang dilakukan para sindikat narkoba ini kepada pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Okto Irianto tercatat ada lima kali pengiriman barang haram yang melalui PT Pos Indonesia yang sudah berhasil digagalkan. Satu diantaranya adalah kasus yang terjadi pada tanggal 15 Maret 2013, yakni berhasil menyita sabu seberat 478 dan 234 gram yang ditemukan dalam gantungan atau hanger jas dan celana.
“Di dalam hanger ketika kita buka itu ada sabu yang terbungkus rapih. Jika disetarakan dengan uang bisa mencapai Rp 950 juta,” ujar Okto.
Pada kasus pertama inikata Okto, terdapat dua paket berbeda dengan isi yang sama, dan akan dikirimkan pada alamat yang sama. Anehnya, alamat yang dituju adalah rumah tersangka F, yang sebelumnya sudah diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, saat pengungkapan kasus pengiriman sabu menggunakan modus disembunyikan pada gasket.
“Tersangka F ini sudah diamankan, namun dua paket ini sampai terus-terusan menuju ke rumah si F. Sepertinya pengirim dari Liberia ini, terus-terusan memakai alamat F untuk memasukan narkoba ke Indonesia,” tutur Okto.
Selang empat hari kemudian, yaitu pada 19 Maret 2013, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan WNI berinisial HW (36). Perempuan yang tinggal di Karet Tengsin, Jakarta ini, kedapatan menerima sebuah paket berisi 226 gram sabu yang dikirimkan melalui PJT asal Mumbai India.
Sedangkan pada 25 Maret 2013, petugas berhasil mengamankan dua warga negara China, ZL (25) dan WW (30), yang baru tiba dari Hongkong dengan penerbangan China Airlines. “Kedua pria ini menyembunyikan sabu di bawah sol sepatu mereka,” ujar Okto.
Dalam satu sepatu, tersangka asal China tersebut menyembunyikan sabu senilai Rp 204 juta. Sehingga dalam sepasang sepatu kets yang dikenakan, senilai Rp 508 juta. “Rencanya mereka akan ke Jakarta, dan sabu ini akan diedarkan di Jakarta,” jelas Okto.
Dari beberapa kasus yang ditemukan di atas, para pelaku terancam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk ketamine, melanggar pasal 196 jo.197 UU NO.36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (pramita/deddy)