Cebongan Bisa Dibawa ke Pengadilan Internasional
JAKARTA,SNOL Serangan kelompok bersenjata api dan granat pada Sabtu lalu di Lapas Sleman, DIY, adalah tindakan kekerasan yang mengoyak rasa kemanusiaan dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih atau alasan apapun.
Hal ini ditegaskan dalam konferensi pers “Negara Hukum Terancam” bersama tokoh-tokoh seperti Tudung Mulya Lubis, Hendardi, Thamrin Amal Tomagola, Irman Putra Sidin dan kelompok masyarakat sipil lainnya di Hotel Aryaduta Jakarta, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Para tokoh tersebut juga mendesak Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, untuk menanggapi kasus ini dengan serius mengingat wibawa hukum dan negara telah dipertaruhkan. Presiden harus segera membentuk tim investigasi independen seperti yang pernah dilakukan negara dalam penyelidikan kasus pembunuhan Munir.
“Apabila kasus ini tidak diselesaikan, kami akan membawanya ke peradilan Internasional karena penyerangan itu sudah menjadi pelanggaran HAM berat,” ungkap sosiolog, Thamrin Amal Tomagola.
Selain itu, pertemuan tokoh ini juga akan membentuk tim investigasi untuk mengungkap apa sebenarnya di balik penyerangan Lapas Sleman.
“Salah satu dari empat orang yang tertembak itu masuk dalam sindikat perdagangan narkoba. Ada indikasi untuk melenyapkannya,” ujar Thamrin.
Penembakan empat tahanan titipan Polda DIY dilakukan di sel 5A Blok Anggrek, di hadapan 31 tahanan lainnya.
Empat korban beberapa hari sebelumnya (Selasa, 19/3) mengeroyok hingga tewas Sersan Satu (Sertu) Santoso dari kesatuan Kopasus TNI AD Kandang Menjangan, Solo. Empat orang yang meninggal adalah Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Andrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sehatapi, dan Yohanes Juan Manbait.(ald/rmol)